DIDUGA korupsi Dana Desa (DD), seorang oknum kepala desa (kades) di Lampung Timur ditangkap Unit Tipidkor Polres Lampung Timur.
Polisi menduga Kepala Desa Margabatin, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur berinisial TR menggarong uang rakyat sebesar Rp635 juta.
“Jadi pelaku ini sengaja mengambil Dana Desa tahun anggaran 2022 senilai Rp635 juta untuk kepentingan pribadi. Pelaku tidak menjalankan sebagian kegiatan pembangunan yang sudah di rencanakan,” kata Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis, 4 April 2024.
Ia menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/5/11/2024/SPKT SAT RESKRIM/POLRES LAMTIM/POLDA LAMPUNG, 26 Februari 2024.
BACA JUGA:Laporan Dihentikan Bawaslu, Lydia Fransisca Pertimbangkan Upaya Hukum Lain
“Kami juga mengamankan barang bukti dari pelaku berupa satu bundel Apdes Desa Margabatin tahun anggaran 2022,” kata dia.
Kronologis penangkapan berawal dari laporan warga tentang keberadaan TR di Duren Sawit, Jakarta Timur. Menurutnya, pelaku korupsi dana desa tersebut meninggalkan Desa Margabatin sejak Desember 2022.
“Unit Tipidkor Polres Lamtim menangkap TR di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur pada Rabu, 3 April 2024,” kata dia.
Atas perbuatannya, TR terancam Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sebagaimana di ubah UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999. Dengan ancaman paling singkat empat tahun dan dua puluh tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” kata dia.
BACA JUGA:Pemkec Telukjambe Timur bersama Disperindag Jabar dan Perum Bulog Karawang Gelar OPADI
Sementara itu TR mengungkapkan jika uang tersebut untuk keperluan pribadi. “Untuk melunasi utang-utang dan saya pakai berobat. Saya sendiri awalnya tidak ada niat. Namun karena keadaan saya, maka saya terpaksa,” kata TR. (bbs/ihm)