Sosialisasi Kebijakan Pajak Daerah Pemerintah Kabupaten Karawang

Kamis 18-01-2024,12:03 WIB
Reporter : Rizki Andika
Editor : Rizki Andika

KARAWANG - Dalam upaya untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap kebijakan pajak daerah, Pemerintah Kabupaten Karawang meluncurkan kegiatan sosialisasi mengenai Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

 

PBB-P2 menjadi salah satu jenis pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karawang tersebut, dijelaskan secara rinci mengenai objek, subjek, dan wajib PBB-P2.

 

Objek PBB-P2

 

Objek PBB-P2 meliputi bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

 

Subjek PBB-P2

 

Subjek PBB-P2 adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, serta memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.

 

Wajib PBB-P2

 

Tags :
Kategori :

Terkait