Wajib PBB-P2 adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, serta memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat bangunan.
Dalam kegiatan sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Karawang bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai kewajiban perpajakan mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Diharapkan, dengan adanya sosialisasi ini, kesadaran masyarakat dalam membayar pajak akan meningkat, sehingga dapat mendukung pembangunan dan penyediaan layanan publik di Kabupaten Karawang.
Kegiatan sosialisasi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan masyarakat, organisasi, dan lembaga terkait. Para peserta diharapkan dapat mengajukan pertanyaan dan berdiskusi langsung dengan narasumber yang kompeten dalam bidang perpajakan daerah.
Pemerintah Kabupaten Karawang mengajak seluruh masyarakat untuk aktif mengikuti kegiatan sosialisasi ini guna memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang peraturan perpajakan daerah dan peran serta mereka dalam mendukung pembangunan Kabupaten Karawang ke depan.