KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Fenomena rumah tinggal dialih fungsikan menjadi kos-kosan marak terjadi di Kota Bekasi. Rumah Kos-kosan di Kota Bekasi Ini Diduga Jadi Sarang Prostitusi.
Lokasi strategis menjadi daya tarik tersendiri sehingga pemilik menangguk banyak keuntungan dari hasil usahanya.
"Sayangnya seringkali rumah kos-kosan diduga jadi sarang prostitusi terselubung," kata Boy (bukan nama sebenarnya), warga sekitar Jalan Kemakmuran III RT 04/RW 03 Kampung Duaratus Kelurahan Margajaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi.
BACA JUGA:Gelapkan Uang Sebesar Rp45 Juta Milik Tetangga, IRT Warga Kampung Lempuyang Bandar Diringkus Polisi
Boy mengatakan bahwa warga sudah geram dengan kelakuan penghuni kos-kosan. "Akhirnya kita gerebeg rumah kos-kosan di RT 04/RW 03 sekitar pukul 23.30 WIB dengan sebelumnya lapor ketua RT 04 terlebih dahulu," terang Boy.
Saat penggerebegan didapatlah beberapa pasangan bukan suami-isteri yang kebanyakan anak muda sering dijadikan tempat melakukan hubungan seks di tempat kos tersebut.
Kecurigaan warga terbukti bahkan ada juga yang ditemukan dalam kondisi mabuk berat akibat menenggak minuman keras merk Soju.
Sementara itu Susilawati sebagai Ketua RT 04 RW 03 Kampung Dua Ratus Kelurahan Margajaya menjelaskan bahwa saat kejadian penggerebegan Susilawati berada di lokasi.
"Kronologi saat penggerebegan pada Senin (15/04) di rumah kos-kosan Kemakmuran III tersebut berjalan kooperatif bersama warga sekitarnya dan saya temukan juga penghuni kos yang mabuk minuman alkohol," kata Susilawati.
Untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan maka para pelaku mesum agar semuanya segera pulang dini hari itu juga.
Upaya mediasi atas penggerebegan rumah kos di jalan Kemakmuran III itu menjadi jalan mencari solusi. Uci sebagai ketua RW 03 sebagai mediatornya. "Pada dasarnya usaha kos kosan tidak dilarang tetapi kalau melakukan pelanggaran aturan tentu warga tidak mau, seperti diketahui adanya prostitusi hingga pasti warga menolak," ungkap Uci saat mediasi di tempat RW 03 Kampung Duaratus Kelurahan Margajaya.
Hal itu sangat disayangkan dan mengotori nama baik warga.
"Jika rumah kos-kosan biasanya sistim sewanya bulanan bukan per jam sewanya lantas kalau tiga jam Rp 120.000 kalau empat jam Rp 130.000 dan dimanfaatkan untuk prostitusi," ungkap RW 03 Uci saat mediasi.
Pembelaan Susan sebagai owner yang hadir bersama suami bahwa sewa per jam itu dilakukan marketing kos-kosan miliknya.
"Semenjak COVID-19 kos-kosan sepi sehingga marketing kami menawarkan sewa kos per jam boleh," terang Susan selaku pemilik rumah kos-kosan.
"Kalau masalah tamu mabok itu saya anggap bohong karena banyak CCTV terpasang di rumah kos milik saya," terang Susan yang memiliki rumah kos berjumlah puluhan pintu tersebut.
Hasil mediasi yang dihadiri oleh Susan selaku pemilik rumah kos, Ketua RT 04 RW 03 Susilawati, Ketua RW 03, Karang Taruna serta warga bahwa pemilik akan mengembalikan fungsi sebagai rumah kos bulanan.
"Tapi ini belum final dan semua hasil keputusan diserahkan pada warga," pungkas Ahmad warga yang berpenampilan bak seniman. (Red)