Jual Obat-obatan Terlarang Tanpa Izin, Toko Perlengkapan Listrik di Bekasi Digerebek Warga
ilustrasi gambar, Police Line--
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Menjual obat-obatan terlarang, sebuah toko perlengkapan listrik di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi, digerebek warga.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, toko perlengkapan listrik di Jatiasih, Kota Bekasi, digerebek warga. Pasalnya, toko listrik tersebut menjual obat-obatan terlarang.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing mengatakan toko tersebut digerebek oleh warga sekitar pada Sabtu (27/1) malam. Pelaku menjual obat-obatan terlarang tanpa izin.
"Bahwa ada toko obat tanpa izin digerebek warga. Mengetahui hal tersebut saksi langsung mendatangi dan benar pelaku menjual obat-obatan secara sepihak dan tidak memiliki izin jual," kata Erna saat dihubungi, Jumat (2/2/2024).
BACA JUGA:KPK Sita Rumah Mewah SYL di Kawasan Elite Jaksel, Diduga Hasil Pencucian Uang
Pelaku berinisial RP kemudian diamankan warga dan diserahkan kepada pihak kepolisian. Ratusan barang bukti berupa Tramadol hingga Hexymer juga turut disita.
"Dilakukan penangkapan tersangka dari pengaduan masyarakat melalui 110 terkait laporan toko obat tanpa izin digerebek warga," kata dia.
"Barang bukti uang tunai Rp ribu, pil Hexymer sejumlah 770 butir, pil Trihex sejumlah 85 butir, pil Tramadol sejumlah 216 butir, pil Alprazolam sejumlah 42 butir, pil Alergine sejumlah 6 butir, plastik klip sejumlah 1 boks," jelasnya.
Saat ini pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka. Atas kasus tersebut, pelaku dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
BACA JUGA:Momen Imlek dan Valentine, Tarif Parkir Baru Mal KCP Lebih Murah, Segini Bayarnya
Saat ini pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka. Atas kasus tersebut, pelaku dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (bbs/ihm/dc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber