KEJAKSAAN Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Kali ini 10 orang saksi diperiksa. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM Pidsus memeriksa 10 saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri periode tahun 2012-2019. Mereka diperiksa pada Rabu (25/8). “Pemeriksaan dilakukan guna mendalami 10 manajer investasi (MI) yang telah ditetapkan sebagai tersangka,†katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/8). Adapun para saksi yang diperiksa, yaitu: 1. W selaku Head Dealer PT Corfina Capital, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI) 2. KT selaku anggota Komite Audit PT Asabri, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI) 3. REZ selaku Direktur PT Maybank Aset Manajemen, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI) 4. MG selaku sales Trimegah Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI) 5. DBK selaku analis reksadana PT Asabri, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI) 6. T selaku Direktur PT Insight Investment Management tahun 2017, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI) 7. M selaku Karyawan PT Pool Advista Tbk, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI) 8. DPS selaku Direktur Bank Mega, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI) 9. DRT selaku Direktur Utama PT Maybank Aset Manajemen, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI) 10. EHP bin B selaku Direktur Utama PT Insight Investment Management Tahun 2015-2017, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI) “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan dan menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asabri,†katanya. Untuk diketahui, delapan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri telah duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Senin (16/8). Delapan terdakwa tersebut adalah Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008 Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono. Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Para terdakwa didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun. Sedangkan pada akhir Juli 2021, Kejagung telah menetapkan 10 tersangka manajer investasi (MI). Tersangka korporasi tersebut yaitu, Korporasi PT IIM; Korporasi PT MCM; Korporasi PT PAAM; Korporasi PT RAM; Korporasi PT VAM; Korporasi PT ARK; Korporasi PT OMI; Korporasi PT MAM; Korporasi PT AAM; dan Korporasi PT CC. Kesepuluh manajer investasi tersebut dijerat dengan Pasal 2 jo. Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (kbe/bbs/rc)
Dalami Kasus Asabri, 10 Saksi Diperiksa Kejagung
Kamis 26-08-2021,10:25 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :