Jabar, Disway.id- Terdakwa dihukum mati. Itulah putusan dari Hakim Ketua pada sidang yang berlangsung hari ini, Kamis (21/3/2024) di SMK Kartika XIX-1 Bandung.
Sidang tersebut berlangsung di sekolah sebab itu hanyalah ujian praktik simulasi persidangan yang ditampilkan oleh siswa kelas XII untuk mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (saat ini menjadi Pendidikan Pancasila). Simulasi persidangan tersebut adalah inovasi baru guna mengenalkan ilmu hukum dan dunia persidangan kepada siswa. Guru Pendidikan Pancasila SMK Kartika XIX-1 Bandung, Ikrima Syaulia Azzahra menjelaskan, materi dasar praktik tersebut tentang sistem hukum dan peradilan yang diajarkan saat kelas XI. BACA JUGA:Disdik Jabar Lakukan Pembinaan Pegawai & Silaturahmi Idulfitri 1445 H di Cadisdik Wilayah VIII "Nah, kita buatkan inovasi baru dengan mempraktikkan persidangan dengan metode bermain peran. Jadi, siswa bisa mendapatkan gambaran proses persidangan," katanya. Gambaran tersebut, tuturnya, meliputi peran-peran yang ada dalam persidangan dan bagaimana proses berjalannya sidang. Selain itu, praktik ini pun bisa menumbuhkan kreativas anak. "Semua persiapan, mulai dari naskah hingga properti disiapkan dan diatur oleh siswa. Saya hanya memberi arahan di awal dan memberi gambaran," imbuhnya.Inovasi Baru, Siswa Simulasikan Persidangan di SMK Kartika XIX-1 Bandung
Senin 22-04-2024,13:00 WIB
Editor : Okky Firmansyah
Kategori :