LAMPUNG - Kerap meresahkan di Simpang Rengas, Kecamatan Abung Tinggi, Lampung Utara, dua pelaku pungli sopir batu bara akhirnya ditangkap polisi.
Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Reynold EP Hutagalung mengatakan dua pelaku sudah menjalani penahanan di Polres Lampung Utara dan kini sedang menjalani pemeriksaan.
“Iya betul sebagai respons cepat kami telah melakukan penindakan. Tadi malam menangkap dua orang,”katanya via Whatsapp, Kamis, 25 April 2024.
Sebelumnya, pungli sopir truk batu bara di Lampung Utara kian meresahkan. Bahkan, sopir hingga harus merogoh kocek hingga ratusan ribu saat melintas di Simpang Rengas, Lampung Utara. Warga yang sering melintas Kholil mengatakan memang kerap melihat mobil fuso batu bara yang berhenti. Bahkan, antrean hingga tiga sampai empat mobil di lokasi atau posko.
BACA JUGA:9 Tempat Wisata di Jakarta yang Lagi Hits Tahun 2024
“Pernah lihat mereka sengaja menghadang. Kalau gak ngemil (memberikan uang,red) mereka akan mengejar terus,” ujar dia.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung meminta para sopir korban pungutan liar (Pungli) di Lampung Utara melapor. Polisi menyatakan akan menindak tegas pelaku yang meresahkan sopir truk batu bara di Jalan Lintas Sumatera, Simpang Rengas, Kecamatan Abung Tinggi, Lampung Utara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Reynold EP Hutagalung meminta para korban melapor ke polisi. “Bantu untuk buat laporan ya,” kata dia, Rabu, 24 April 2024.
BACA JUGA:MKKS Cup Kabupaten Karawang 2024, SMPN 6 Karawang Barat Kawinkan Gelar Juara Basket
Jika para sopir enggan datang langsung ke pihak berwajib, ia menyarankan untuk menghubungi call center Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung di 081278748202. (bbs/ygi)