Ungkap Modus Peredaran Narkoba, Dimasukkan Pasta Gigi dan Dikirim Lewat Jasa Pengiriman

Sabtu 11-09-2021,02:20 WIB
Editor : redaksimetro01

POLRES Luwu kembali mengungkap peredaran dan penyalahgunaan Narkotika, Jumat, 10 September 2021. Peredaran narkoba dari lintas provinsi. Kapolres Luwu, AKBP Fajar Dani Susanto SIK MH, melalui Kasat Narkoba AKP Agus Triputranta SH mengaku telah berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika lintas provinsi. “Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah hukum Polres Luwu sering digunakan transaksi Narkoba dengan pengiriman dari luar daerah hukum polres Luwu,â€ kata Agus. Modus peredaran narkoba ini dengan modus pelaku ibu rumah tangga inisial RU (38), warga Desa Batu Sitanduk Kecamatan Walenrang Kabupaten Luwu adalah menerima paket barang dari Provinsi Pekanbaru Riau melalui jasa pengiriman barang. Pelaku sendiri menjemput barang di kantor jasa pengiriman barang. Pelaku memesan barang dengan cara, pelaku mentransfer uang ke rekening pemilik barang tersebut kemudian pemilik barang mengirim barang tersebut menggunakan jasa pengiriman barang. Agus mejelaskan bahwa setelah pelaku diamankan di kantor jasa pengiriman barang dan disaksikan karyawan jasa pengiriman tersebut. Dalam kemasan tersebut berisi dua bua dos sedang pepsodent dan berisi dua buah pasta gigi pepsodent yang diselipkan didalamnya paket Shabu dibalut pembungkus almunium foil. “Dari hasil pendalaman dan interogasi bahwa pelaku sudah beberapa kali sebelumnya mendapatkan kiriman paket yang serupa dengan jasa pengiriman yang sama dengan menjemput barang tersebut di kantor jasa pengiriman barang seorang diri,â€ kata Agus. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah dos paket kiriman, dua bungkus saset plastik berisi kristal bening, Narcotika jenis Shabu dengan berat kotor 52,54 gram, di mana barang tersebut sudah diuji dilatfor dan empat lembar Resi bukti transfer Bank BRI. Dua buah pasta gigi merek Pepsodent (tempat Sabu di temukan. Dua lembar potongan aluminium foil (pembungkus Pepsodent) Yang didalamnya berisi Narcotika jenis Sabu, dua lembar potongan Isolasi bening, tiga lembar ATM Bank BRI, dan satu unit HP merek Oppo. “Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, Ada pun orang-orang yang terlibat masih kita dalami,â€ tegas Agus. (bbs/kbe/fjr)

Tags :
Kategori :

Terkait