Dirinya mengungkapkan, sesuai pelaksanaan tahapan dan jadwal sebagaimana poin pertama dan kedua di atas, diinformasikan bahwa sejak pengumuman sampai dengan berakhirnya masa penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan tidak ada satupun bakal pasangan calon yang menghubungi helpdesk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang.
BACA JUGA:JNE Raih Penghargaan The Iconomics Indonesia Best 50 CSR Awards 2024
Sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, kata dia, batas waktu penerimaan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada Pilkada Karawang 2024 mulai 8 hingga 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB.
"Hingga berakhirnya tahap penyerahan dukungan minimal, tidak ada satu pun yang menyerahkan," ujarnya.
Masih menurut Mari Fitriana, dapat diinformasikan kepada publik bahwa pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karawang tahun 2024 ini, tidak terdapat bakal pasangan calon melalui jalur perseorangan.
Kegiatan Press Release yang digelar KPU Karawang tersebut turut dihadiri Ketua KPU Kabupaten Karawang Mari Fitriana, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Putra M. Wifdi Kamal, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Karawang Adnan Maushufi, Sekretaris KPU Kabupaten Karawang Fauzi Purwendi, Plt. Kasubbag Teknis Penyelenggaraan dan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Diana Mulya Permana serta Staf Sekretariat KPU Kabupaten Karawang. **