KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang mengimbau kepada seluruh pihak sekolah agar tidak melaksanakan outing class ke luar kota.
Kepala Disdikpora Kabupaten Karawang, Cecep Mulyawan menyampaikan, pihaknya telah memberikan surat edaran ke setiap sekolah sebagai penegasan dari surat edaran Bupati yang sebelumnya telah dikeluarkan.
"Kami sudah menindaklajuti surat edaran Bupati terkait himbauan agar pelaksanaan outing class dilakukan dilakukan di dalam daerah saja. Karena dari Provinsi juga sudah mengeluarkan surat edaran juga," jelas Cecep, Rabu, 15/5/2024.
Cecep menegaskan, apabila ada pihak sekolah yang sudah terlanjur melakukan kerja sama dengan pihak ketiga untuk melaksanakan outing class di luar daerah, maka dipersilahkan, namun ada aturan yang harus dipatuhi.
"Ini juga ada didalam surat edara Provinsi, tapi pihak sekolah harus memperhatikan sejumlah catatan yang harus dipatuhi," kata Cecep.
Beberapa aturan tersebut, diantaranya, pertama, pihak sekolah harus melaporkan kepada Disdikpora mengenai tujuan outing class di luar daerah.
Kedua, pihak sekolah harus memastikan pemilihan rute dan kendaraan yang laik sesuai dengan data yang ada di Dinas Perhubungan.
"Jadi agar kami bisa memantau, selain itu, agar Dishub juga bisa memberikan masukan, rute mana yang aman dan kendaraan mana yang laik," terang Cecep.
Ia menuturkan, dengan melakukan outing class di dalam daerah, maka pihak sekolah dapat membantu untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Di Karawang juga banyak destinasi yang bisa menjadi tujuan outing class, seperti kebudayaan, UMKM, kerajinan, dan lainnya. Hal ini kan bisa menciptakan PAD," kata Cecep. (Siska)