Waspada Pinjol Ilegal, Kenali Ciri-ciri dan Cara Menghindarinya

Selasa 21-05-2024,09:55 WIB
Editor : Ilham Prayogi

6. Tidak ada perlindungan hukum

Mengingat pinjol ilegal tidak terdaftar secara resmi, maka Anda sebagai debitur tidak akan mendapatkan perlindungan hukum dari OJK apabila terjadi kebocoran data pribadi.

Pinjol yang tidak terdaftar di OJK umumnya tidak memiliki perlindungan data pribadi yang memadai. Hal ini dapat meningkatkan risiko data pribadi Anda disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

BACA JUGA:10 Tempat Wisata Purwakarta Terbaru dan Hits 2024

7. Ketidakjelasan biaya administrasi

Salah satu ciri-ciri pinjol tidak resmi adalah biaya administrasi yang tidak jelas. Pinjol tidak resmi biasanya membebankan biaya administrasi yang melebihi batas biaya administrasi dari lembaga keuangan legal.

Pastikan Anda memilih penyedia pinjaman online yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghindari risiko pinjol ilegal di atas.

Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Untuk mengenali pinjol ilegal, Anda dapat memperhatikan beberapa aspek berikut ini:

1. Persyaratan mudah

Pinjol ilegal biasanya menawarkan persyaratan yang mudah, sehingga siapa saja bisa mengajukan pinjaman. Tentunya ini akan membuat masyarakat mudah tergiur untuk mengajukan pinjaman meskipun tidak memiliki kemampuan untuk melunasinya.

BACA JUGA:Nonton One Room, Hiatari Futsuu, Tenshi-Tsuki Episode 8 sub Indo, Link Resmi dan Sinopsis

2. Proses pinjaman yang tidak transparan

Proses pinjaman melalui lembaga pinjol yang ilegal pada umumnya tidak transparan. Hal ini tentunya akan membuat Anda kesulitan untuk memahami ketentuan pinjaman, terutama terkait bunga dan biaya pinjaman.

3. Menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi

Kategori :