Waspada Pinjol Ilegal, Kenali Ciri-ciri dan Cara Menghindarinya

Selasa 21-05-2024,09:55 WIB
Editor : Ilham Prayogi

Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, seperti SMS atau WhatsApp. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa pinjol yang terdaftar di OJK dilarang menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS maupun pesan instan pribadi tanpa persetujuan konsumen.

BACA JUGA:Relawan 'TIASA' Komitmen Akan Menangkan Kembali H. Aep Syaepuloh Jadi Bupati Karawang Terpilih

Penawaran pinjaman online hanya boleh dilakukan melalui saluran resmi perusahaan, seperti situs web atau aplikasi resmi yang tersedia di Google Play Store dan Apple App Store. 

4. Tidak mempunyai layanan pengaduan

Secara umum, pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK beroperasi secara ilegal dan tidak mematuhi peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, banyak pinjol ilegal yang tidak menyediakan layanan pengaduan bagi nasabahnya.

5. Alamat kantor tidak jelas

Lembaga pinjaman online ilegal umumnya tidak mencantumkan alamat kantor yang jelas, sehingga sulit untuk dihubungi jika ingin mengajukan pertanyaan atau meminta solusi saat terjadi masalah. 

Dengan mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal di atas, Anda akan terhindar dari jerat utang dan praktik-praktik yang merugikan.

BACA JUGA:Sentai Daishikkaku atau dikenal Go! Go! Loser Ranger! Episode 6 sub Indo, Sinopsis, Link Nonton Resmi

Cara Menghindari Pinjol Ilegal

Berikut ini ada sejumlah tips yang bisa Anda lakukan untuk menghindari bahaya pinjol ilegal:

1. Cek daftar pinjol di OJK

Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan pinjol yang Anda pilih telah terdaftar dan memiliki izin dari OJK. Anda bisa melihat daftar pinjol legal melalui situs resmi OJK.

2. Hindari pinjol yang memberikan penawaran menggiurkan

Kategori :