Waspada Pinjol Ilegal, Kenali Ciri-ciri dan Cara Menghindarinya

Selasa 21-05-2024,09:55 WIB
Editor : Ilham Prayogi

Penawaran pinjaman online hanya boleh dilakukan melalui saluran resmi perusahaan, seperti situs web atau aplikasi resmi yang tersedia di Google Play Store dan Apple App Store. 

4. Tidak mempunyai layanan pengaduan

Secara umum, pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK beroperasi secara ilegal dan tidak mematuhi peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, banyak pinjol ilegal yang tidak menyediakan layanan pengaduan bagi nasabahnya.

5. Alamat kantor tidak jelas

Lembaga pinjaman online ilegal umumnya tidak mencantumkan alamat kantor yang jelas, sehingga sulit untuk dihubungi jika ingin mengajukan pertanyaan atau meminta solusi saat terjadi masalah. 

Dengan mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal di atas, Anda akan terhindar dari jerat utang dan praktik-praktik yang merugikan.

BACA JUGA:Sentai Daishikkaku atau dikenal Go! Go! Loser Ranger! Episode 6 sub Indo, Sinopsis, Link Nonton Resmi

Cara Menghindari Pinjol Ilegal

Berikut ini ada sejumlah tips yang bisa Anda lakukan untuk menghindari bahaya pinjol ilegal:

1. Cek daftar pinjol di OJK

Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan pinjol yang Anda pilih telah terdaftar dan memiliki izin dari OJK. Anda bisa melihat daftar pinjol legal melalui situs resmi OJK.

2. Hindari pinjol yang memberikan penawaran menggiurkan

Anda perlu waspada jika menemukan pinjol yang menawarkan pinjaman dengan bunga rendah, jangka waktu panjang, dan persyaratan yang mudah. Pinjol ilegal sering menawarkan penawaran yang menggiurkan, seperti pinjaman tanpa jaminan atau bunga yang rendah. 

3. Perhatikan persyaratan

Sebelum Anda mengajukan pinjaman online, baca dengan teliti semua syarat dan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian.

BACA JUGA:DBD di Kabupaten Bekasi Semakin Mengganas, Angka Kasus Meningkat Hingga 736 Kasus

Kategori :