Satpol PP Karawang Gempur Peredaran Rokok Ilegal di Karawang

Selasa 21-05-2024,12:44 WIB
Editor : Suhlan Pribadi

 

Rokok Ilegal Melanggar Hukum

Pemateri dalam giat TOT Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan (aturan cukai hasil tembakau) dan Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), S. Tioria Renova Hutapea, menyampaikan, rokok ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat namun tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai berupa pembayaran cukai yang ditandai dengan pita cukai.

BACA JUGA:Terima Penghargaan, Bupati Karawang Dikukuhkan Jadi Alumni Kehormatan IPDN

"Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai," papar H. Iis (Siska)

Kategori :