Polisi Ringkus Para Begal di Setu, Cikarang dan Tambun

Selasa 21-05-2024,13:25 WIB
Editor : Suhlan Pribadi

"Barang bukti yang diamankan satu buah celurit bergagang warna coklat. Juga sejumlah rekaman CCTV dalam sekitar lokasi kejadian," katanya.

Ketika tersangka merupakan pengangguran atau tidak memiliki pekerjaan. Sehingga motif mereka menjadi begal karena ekonomi.

BACA JUGA:Cuaca di Tanah Suci Panas, Jema'ah Haji Diimbau Bawa Payung dan Banyak Minum Air

Twedi menambahkan, ketiga pelaku dijerat Pasal 368 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun. "Karena ketiga ini residivis tentu jadi catatan kami dalam memberikan pemberatan ancaman hukumannya," tandasnya (Iky)

Kategori :