KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID-Pernikahan adalah seremoni sakral di mana seorang pria dan seorang wanita mengikat janji suci untuk hidup bersama sehidup semati di hadapan Tuhan. Di Indonesia yang kaya akan budaya, banyak tradisi pernikahan berdasarkan adat istiadat setempat, salah satunya adalah pernikahan adat Batak Toba.
Prosesi pernikahan adat Batak Toba selalu menarik perhatian karena terdiri dari banyak prosesi dan membutuhkan biaya yang cukup besar, sehingga dikenal sebagai pernikahan yang mahal. Mayoritas penduduknya mendiami wilayah sekitar Danau Toba di Tapanuli Utara.
BACA JUGA:5 Hal yang Harus Diketahui Calon Pengantin Dalam Menentukan Mas Kawin
Pernikahan Adat Batak TobaMenurut jurnal yang diterbitkan oleh Universitas Padjajaran, pernikahan adat Batak Toba merupakan perkawinan eksogami marga, di mana perkawinan semarga dilarang keras. Pernikahan adat ini awalnya diartikan sebagai pembelian seorang perempuan, di mana perempuan dilepas dari kelompoknya setelah dilakukan transaksi pembayaran yang telah disepakati sebelumnya.
1. Sinamot Transaksi ini dapat berupa pembayaran sejumlah barang berharga atau uang kepada pihak perempuan, yang dalam bahasa Batak Toba disebut sebagai sinamot. Tata cara pernikahan adat Batak, yang dikenal dengan Na Gok, adalah pernikahan orang Batak berdasarkan ketentuan adat terdahulu yang melibatkan unsur Dalihan Na Tolu. 2. Mangaririt Mangaririt adalah tahap persiapan pernikahan di mana seorang pria atau keluarganya memilih gadis yang akan menjadi istri berdasarkan kriteria tertentu. Tahap ini biasanya dilakukan jika calon pengantin pria tidak dapat mencari pasangannya sendiri karena sedang berada di perantauan. 3. Mangalehon Tanda Mangalehon tanda merupakan proses di mana seorang pria memberikan tanda bahwa dia telah menemukan wanita yang akan menjadi calon istrinya. Keduanya saling memberi tanda, dengan pria biasanya memberikan sejumlah uang kepada wanita, sementara wanita menyerahkan kain sarung kepada pria. Dengan ini, mereka telah terikat satu sama lain. 4. Marhusip Marhusip, atau melamar, adalah tahap di mana pria mengajukan lamaran kepada perempuan yang akan menjadi bagian dari keluarganya. Marhusip ini hanya dihadiri oleh keluarga dekat dan utusan dari dongan tubu, boru, serta dongan sauta. Pihak laki-laki biasanya mengunjungi rumah pihak perempuan dengan membawa makanan, seperti kue dan buah-buahan. Pada marhusip, dibahas segala hal terkait rencana perkawinan, terutama mengenai sinamot, pihak yang akan menyelenggarakannya (suhut bolahan amak), tanggal pamasu-masuon, dan tempat. Perundingan antara utusan keluarga calon pengantin pria dan wanita ini bersifat tertutup. 5. Marhata Sinamot Marhata sinamot adalah kegiatan yang membahas jumlah sinamot yang akan diberikan oleh pihak pria, hewan apa yang akan disembelih, jumlah ulos, undangan yang akan disebarkan, dan tempat pelaksanaan upacara pernikahan. Adat marhata sinamot juga bisa dianggap sebagai perkenalan resmi antara orang tua pria dan wanita. Mas kawin yang diserahkan oleh pihak pria biasanya berupa uang sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan melalui proses tawar-menawar. 6. Pundun Saut Pada prosesi ini, kerabat pria mengantarkan ternak yang sudah disembelih untuk diterima oleh pihak parboru. Setelah itu, dilakukan makan bersama dan pembagian Jambar Juhut (daging) kepada anggota keluarga. Di akhir kegiatan Pundun Saut, keluarga pria dan wanita sepakat menentukan waktu martumpol (pertunangan) dan pamasu-masuon (pemberkatan). 7. Martumpol Martumpol, atau acara pertunangan, bagi orang Batak merupakan acara di mana kedua calon pengantin diikat dalam janji untuk melangsungkan pernikahan di hadapan pengurus jemaat gereja. Upacara adat ini diikuti akan oleh orang tua kedua calon pengantin dan keluarga mereka, beserta para undangan yang biasanya diadakan di gereja. Martonggo Raja Raja Martonggo Raja merupakan tahap di mana kedua pihak calon pengantin mendiskusikan prosesi adat pernikahan dengan lebih rinci. Terutama melibatkan anggota keluarga besar (dongan sahuta), seperti penentuan siapa yang bertanggung jawab untuk memberi dan menerima ulos, serta hal-hal yang telah disepakati dalam acara marhusip sebelumnya.