Fraksi PKS DPRD Karawang Menolak Pasal Larangan Jurnalisme Investigasi Dalam Revisi UU Penyiaran

Kamis 30-05-2024,01:47 WIB
Reporter : Siska
Editor : Ilham Prayogi

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Karawang menolak keras pasal kontroversial mengenai larangan penayangan jurnalisme investigasi dalam revisi Undang-Undang (UU) nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. 

Ketua Fraksi PKS DPRD Karawang, dr. Ata Subagja mengatakan, penolakan terhadap revisi UU Penyiaran ini menjadi salah satu upaya PKS dalam memberikan keleluasaan dan kemerdekaan berpendapat bagi para jurnalis.

"Secara fraksional, dari mulai tingkat kabupaten sampai pusat, Fraksi PKS sudah jelas dan sepakat untuk menolak adanya rencana revisi UU Penyiaran yang saat ini sedang di garap di DPR RI," ujar dr. Ata, saat audiensi dengan Forum Jurnalis Karawang, Rabu, 29/5/2024.

dr. Ata menegaskan, jurnalis merupakan mitra pemerintah yang didalam menjalankan tugasnya, terdapat kegiatan jurnalisme investigasi.

BACA JUGA:24 Korban TPPO, Para Penjual Ginjal Dapet Uang Resistusi

"Pers adalah mitra pemerintah, kalau saja peran investigatif ini dikebri dan dilarang, sebagaimana yang hari ini menjadi kontroversi dari adanya revisi UU Penyiaran, maka nantinya di negara kita ini akan mudah terjadi kesewenang-wenangan," ungkap dr. Ata.

Ia menerangkan, jurnalis juga memiliki peran untuk turut mengawasi kinerja pemerintahan, memberikan kontrol sekaligus sebagai check and balance.

"Pemerintah harus memberikan ruang yang sebesar-besarnya para jurnalis dalam menjalankan perannya. Yang tentunya juga di bingkai oleh undang-undang yang sudah ada," ucap dr. Ata.

dr. Ata mengapresiasi langkah para jurnalis dan aktifis di Karawang yang telah menyuarakan penolakan terhadap revisi UU Penyiaran, sebab apabila revisi UU Penyiaran ini disahkan, dapat mengkebiri hak-hak jurnalis.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Penggelembungan Suara di Pileg Kabupaten Bekasi, 3 Saksi Diperiksa

"Bukan karena PKS partai oposisi, tapi kami memahami betul bahwa dalam revisi UU Penyiaran ini ada pengkebirian hak-hak jurnalis. Penolakan ini juga sudah disuarakan oleh para jurnalis di seluruh pelosok Indonesia," terang dr. Ata.

Ia menyampaikan, bahwa Fraksi PKS juga mendukung salah satu point lainnya yang tercantum dalam revisi UU Penyiaran, yaitu mengenai larangan penyiaran terkait dengan konten LGBT. 

"Dalam revisi UU Pernyiaran ini, kami setuju dengan adanya larangan penyiaran konten LGBT dan saya yakin rekan-rekan juga menyetujui hal itu. Tetapi kalau berbicara larangan jurnalisme investigasi, kami jelas menolak," tandas dr. Ata.

Lebih lanjut, dr. Ata menuturkan, Fraksi PKS akan menyerap aspirasi dari para jurnalis dan aktivis serta akan segera berkirim surat secara tertulis kepada legislatior yang berada di pusat untuk segera ditindaklanjuti.

Kategori :