Organisasi Wartawan di Kabupaten Karawang Akan Gelar Aksi Tolak Draf Revisi UU Penyiaran

Organisasi Wartawan di Kabupaten Karawang Akan Gelar Aksi Tolak Draf Revisi UU Penyiaran

ilustrasi gambar, Organisasi Wartawan di Kabupaten Karawang Bakal Gelar Aksi Tolak Draf Revisi UU Penyiaran--(foto : karawangbekasi.disway.id)

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Tolak pasal yang mengancam kemerdekaan pers dalam Revisi Undang-Undang Penyiaran, IJTI PURWASUKA Bersama PWI, MIO, SMSI, IWO INDONESIA, IWO, MOI, INPERA, AJIB, Jawara, dan Sekber akan menggelar aksi bersama di Halaman Gedung DPRD Kab. karawang, Rabu, 29 Mei 2024 pukul 10.00 WIB.

Aksi gabungan dari sejumlah organisasi jurnalis Karawang yang tergabung dalam  Forum Jurnalis Karawang( FJK) menolak terkait revisi UU Penyiaran yang kini terus menuai kritik. 

Sejumlah pasal dalam draf revisi UU Penyiaran itu dinilai berpotensi memberangus kebebasan pers. Meski muncul penolakan, pembahasan revisi UU Penyiaran tersebut tetap berjalan. 

"Draf itu belum pernah dibahas dalam komisi I DPR, baru diharmonisasi di Baleg," kata Dave Laksono, anggota Komisi I DPR. Harmonisasi yang dimaksud adalah pemeriksaan terkait ada tidaknya pasal yang bertentangan dengan undang-undang lain.

BACA JUGA:Belasan Pejabat Setara Kepala Dinas di Kabupaten Bekasi Terancam di Rotasi dan Dimutasi

"Pembahasan belum masuk kemana mana. Semangatnya tidak membredel pembatasan akses informasi, justru menguatkan dunia penyiaran," kata Dave saat menjadi narasumber dalam Diskusi Publik, Menyoal Revisi UU Penyiaran Yang Berpotensi Mengancam Kemerdekaan Pers, yang diselenggarakan IJTI di Hall Dewan Pers Jakarta, Senin (27/5).

Salah satu pasal yang menuai protes, Pasal 50 B ayat 2 huruf c yang mengatur larangan penayangan eksklusif liputan investigasi. Sementara liputan investigasi dan ekslusif menjadi mahkotanya jurnalis, karena hasil liputan yang mendalam, membutuhkan biaya yang besar dan waktu yang lama. 

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Yadi Hendriana, mengatakan larangan untuk menyiarkan liputan investigasi dan ekslusif tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

"Ada yang toxic terhadap kebebasan pers. Kita belum tau siapa yang memasukan pasal-pasal yang merenggut kemerdekaan pers," katanya.

BACA JUGA:Organisasi Wartawan di Kabupaten Karawang Akan Gelar Aksi Tolak Draf Revisi UU Penyiaran

Yadi menjelaskan, upaya merenggut kemerdekaan pers sudah berlangsung sejak 2007. Dan upaya tersebut terus berlangsung hingga RUU KUHP tahun 2024. "Datanya memang ada. Intervensi terhadap kemerdekaan pers terus berlangsung," katanya menambahkan.

Sementara pemerhati media, Wina Armada mempertanyakan inisiator pembungkaman kemerdekaan pers dengan memasukan pasal kontroversi dalam revisi UU Penyiaran. 

"Ini Undang undang yang penuh paradaox dan kacau balau," katanya. Menurutnya draf rancangan undang-undang penyiaran yang beredar luas itu menjadi ancaman terhadap demokrasi dan kemerdekaan pers. "Ini lebih buruk dari orde baru," katanya menambahkan.

Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI PURWASUKA), Rudi Setiawan mengatakan, DPR tidak terburu-buru untuk mensahkan rancangan tersebut menjadi undang-undang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: