Polda Banten Bongkar Kasus Dugaan Pabrik Pembuatan Oli Palsu di Dua Lokasi di Wilayah Kabupaten Tanggerang

Senin 03-06-2024,13:36 WIB
Reporter : Arie Acong
Editor : Ilham Prayogi

Aas perbuatan kedua tersangka dikenakan Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan pelaku usaha yang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Kategori :