KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Unjuk rasa yang digelar Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Kabupaten Bekasi mengenai pembenahan dan pengelolaan Pasar Induk Cibitung ricuh di Komplek Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi pada Kamis (06/06/2024).
Kericuhan karena massa yang bertahan tak ditemui Penjabat Bupati Bekasi. Dalam aksinya, mereka menuntut Pemkab Bekasi memutus kontrak kerja sama dengan PT Citra Prasasti Konsorindo (Cipako) yang dipercaya membangun dan mengelola Pasar Induk Cibitung (PIC).
Kericuhan massa aksi berawal saat massa mencoba masuk ke kantor Pemerintahan Kabupaten Bekasi. Massa yang dari awal dijaga ketat aparat kemudian terlibat dorong dan saling lempar berujung ricuh. Kericuhan ini terjadi sekitar pukul 12.30 WIB.
Petugas yang terdesak sempat menghalau massa dengan penjagaan ketat. Akibatnya dua orang mengalami luka lebam hingga dibawa ke rumah sakit terdekat.
BACA JUGA:Tahun 2026 Diperkirakan Pembangunan KRL ada di Karawang
"Apa seperti ini cara pemerintah melayani kami, rakyatnya. Kami di adu dengan aparat kepolisian," kata salah satu peserta demo saat berorasi.
Sementara itu, Kordinator Lapangan Andani menilai Pemerintah daerah Kabupaten Bekasi saat ini tidak tegas, Pasalnya Kabupaten Bekasi yang hari ini dipimpin Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan tidak konsisten dalam menangani persoalan polemik di Pasar Induk Cibitung.
"Addendum yang dilakukan oleh PJ Bupati ini hanya berlasan konflik internal para pengembang, padahal disisi lain pembangunan yang dilakukan oleh PT Cipako ini bermasalah," kata Andani ketika diwawancarai Cikarang Ekspress.
"Pemerintah Kabupaten Bekasi di kepemimpinan Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan juga tidak tegas. Hari ini seakan-akan pemerintah daerah diam," sambungnya.
BACA JUGA:Cegah Penyakit Menular, DPKP Karawang Sebar 214 Tim Pemeriksa Hewan Kurban
Andani menjelaskan, hingga saat ini ada beberapa bagian pembangunan yang belum selesai. Oleh karena itu pihaknya meminta alangkah baiknya pembangunan Pasar Induk Cibitung dikelola oleh pemerintah daerah saja.
"Aksi kami ini menuntut PIC dikelola saja oleh Pemkab Bekasi. Sebab kami menilai PT Cipako wanprestasi, karena dua kali diberikan batas waktu untuk menyelesaikan pembangunan namun hingga saat ini belum rampung juga," ucap dia.
Menurutnya, pihaknya dan sejumlah warga lain yang sudah bertahun-tahun mencari rezeki di Pasar Induk Cibitung harus kehilangan mata pencarian setelah pasar tersebut dikelola oleh PT Cipako selaku mitra kerja sama Pemkab Bekasi.
Lebih lanjut, Andani bilang, hingga saat ini belum ada serah terima terkait pembangunan, pihak PT Cipako telah mengelola parkir yang membuat warga pasar terganggu dengan kebijakan tersebut.