"Secara aturan, ASN yang akan maju di Pilkada, wajib mundur kalau setelah ditetapkan sebagai DCT oleh KPU," ujar Ade. (sis/riz/mhs)
"Secara aturan, ASN yang akan maju di Pilkada, wajib mundur kalau setelah ditetapkan sebagai DCT oleh KPU," ujar Ade. (sis/riz/mhs)