“ASN dibatasi oleh PP 94 tahun 2021, ASN tidak boleh berpolitik apalagi memberikan dukungan dan ini harus segera pensiun, karena itu akan menjadi masalah apabila ASN melanggar PP 94 tadi. Kalau sudah melanggar, sangat berisiko karena dapat diberhentikan secara tidak terhormat,” kata Gerry.
“Case Pak Acep, jika sebelum mendaftarkan dan Pak Acep akan bersosialisasi ke partai-partai politik karena sudah mendapat tugas mencari pasangan dari partai, secara etika lebih enaknya dan lebih bagus mengajukan cuti di luar tanggungan negara agar bebas melakukan kegiatan politik,” lanjut Gerry.
Di tempat terpisah, Komisioner Bawaslu Ade Permana mewanti-wanti agar para bakal calon kepala daerah baik bacabup atau bacawabup yang berstatus PNS, dalam hal ini khusus di Karawang yakni Acep Jamhuri harus bisa menunjukan bukti pengunduran dirinya saat nanti mendaftar sebagai calon bupati ke KPU.