Gerry menuturkan, ASN yang berniat maju sebagai bakal calon kepala daerah pada saat pendaftaran wajib menunjukkan surat pemberhentiannya sebagai aparatur negara dalam hal ini sebagai ASN.
“Ketika mendaftar ke KPU itu harus bisa menunjukkan pengusulan pensiun dini dirinya itu sedang dalam proses,” katanya.
Hanya saja, kata Gerry, pekan lalu memang ada staf Acep dari sekretariat daerah yang menanyakan formulir pengunduran diri, namun hanya sebatas itu saja, belum ada lagi surat masuk apalagi yang berisi penguruan diri atau pengajuan pensiun dini dari Acep Jamhuri.
Gerry menjelaskan aturan main seorang PNS terjun ke dunia politik sudah tegas diatur dan dibatasi dalam PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.