KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang membuka rekrutmen sebanyak 7.199 orang untuk petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Ketua KPU Kabupaten Karawang Mari Fitriana, menyampaikan, saat ini tahapan Pilkada 2024 sudah masuk ke tahap pendaftaran Pantarlih yang dibuka mulai 13-19 Juni 2024.
"Kami membuka pendaftaran Pantarlih untuk 7.199 orang, nantinya Pantarlih akan bertugas untuk membantu panitia pemungutan suara atau PPS dalam melakukan pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada," ujar Mari, Jumat, 14/6/2024, di Kantor KPU.
Mari mengatakan, bagi masyarakat yang sudah menjadi Pantarlih di Pemilu 2024 kemarin, boleh mendaftar diri kembali sebagai Pantarlih Pilkada 2024.
BACA JUGA:Bacok Empat Warga, Residivis dan DPO Pembunuhan Sekuriti di Mal Cikarang Ditembak
"Kalau yang sudah pernah menjadi Pantarlih, boleh daftar lagi, tetapi nanti tetap harus ikut seleksi administrasi," ucap Mari.
Ia menjelaskan, untuk pendaftaran yang terpilih sebagai Pantarlih Pilkada 2024, akan dilantik pada 24 Juni 2024. Usai dilantik, Pantarlih terpilih itu harus langsung segera bertugas.
"Jadi ketika nanti dilantik, pada hari itu juga Pantarlih harus langsung bertugas melakukan pemutakhiran data pemilih dengan berbasis per tempat pemungutan suara atau TPS," kata Mari.
Mari berharap tingkat partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2024 nanti bisa sama atau meningkat dibandingkan dengan Pemilu 2024 kemarin yang mencapai 82,9 persen.
Ia mengajak kepada seluruh elemen masyarakat dan stakeholder terkait untuk meningkatkan sinergi dalam mensukseskan Pilkada 2024.
"Seluruh masyarakat harus ikut berpartisipasi dalam Pilkada 2024. Jadi, 27 November 2024 nanti harus hadir ke TPS, gunakan hak pilih Anda. Karena masa depan Karawang ada di tangan kita. Dan jangan lupa, lakukan tracking terhadap Calon dan Wakil Gubernur ataupun Calon dan Wakil Bupati," tegas Mari.
Sementara itu, Kepala Divisi Parmas dan SDM KPU Karawang, Ikmal Maulana, menerangkan, petugas Pantarlih terpilih akan bertugas di 309 desa/kelurahan dan harus bisa menyelesaikan proses pemuktahiran data pemilih sampai 25 Juli 2024.
"Dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, Pantarlih harus mendatangi pemilih secara langsung untuk dilakukan pencocokan dan penelitian atau Coklit," terang Ikmal.