33.141 Anggota Badan Adhoc Kabupaten Karawang Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Karawang dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang melakukan kerjasama terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petugas adhoc.--karawangbekasi.disway.id
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - BPJS Ketenagakerjaan Karawang dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang melakukan kerjasama terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petugas adhoc komisi pemilihan umum di Kabupaten Karawang tahun 2024.
Perjanjian kerjasama tersebut telah di tanda tangani oleh Imam Santoso, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Karawang dan Mari Fitriana, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang di Kantor KPU Kabupaten Karawang, Senin (18/11/2024).
Menurut Imam Santoso, para anggota badan adhoc dalam pelaksanaan tugasnya memiliki resiko dan perlu perlindungan dalam program BPJS Ketenagakerjaan sehingga hak dasar dan kesejahteraan para anggota adhoc yang masuk dalam kategori pekerja dapat terjamin.
Total ada 33.141 anggota badan adhoc Kabupaten Karawang yang didaftarkan dalam 2 program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Tangan Putus Akibat Tawuran di Karawang, Polsek Tempuran Lakukan Penyelidikan
BACA JUGA:Sinopsis Saikyou no Shienshoku Wajutsushi episode 8 dan Tempat Nontonnya
Anggota badan adhoc tersebut terdiri atas panitia pemilihan kecamatan, sekretariat PPK, panitia pemungutan suara, sekretariat PPS, ketua dan panitia kelompok penyelenggara pemungutan suara serta petugas ketertiban tempat pemungutan suara.
Penandatanganan kerjasama ini merupakan salah satu wujud nyata kepedulian terhadap keselamatan dan kesejahteraan para anggota badan adhoc yang menjalankan tugas dalam masa pemilihan umum di Kabupaten Karawang, jelas Imam.
Setiap anggota/petugas adhoc dilindungi oleh program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan program jaminan kematian (JKM), diantaranya manfaat JKK terdiri dari pengobatan perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja (JKM) maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta.
BACA JUGA:Natsume Yuujinchou Shichi episode 7: Spoiler dan Tempat Nonton
Terdapat juga manfaat beasiswa pendidikan bagi 2 orang anak dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta.
Semoga kerjasama ini bisa menjadi contoh nyata untuk meningkatkan awareness para pemberi kerja ataupun masyarakat pekerja akan pentingnya program manfaat BPJS Ketenagakerjaan dan kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada para peserta dari BPJS Ketenagakerjaan, tutup Imam. ***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: