DUA pria di Surabaya diduga nekat terlibat pengedaran narkoba jenis sabu-sabu lantaran sudah lama menganggur dan ingin mendapat uang dengan cepat. Namun, aksi terlarang AF (25), warga Tambak Dalam Baru, Asemrowo, dan MD (41) asal Gadel Jaya, Praja Selatan, Surabaya itu akhirnya terendus kepolisian. Keduanya pun diciduk berikut barang bukti berupa sejumlah paket sabu-sabu dan pil berlogo Y. Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri memaparkan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan tersangka AF. Polisi mendapati tiga poket sabu-sabu dan 100 butir pil berlogo Y di tempat tinggal AF. "Dari penangkapan AF, kami melakukan interogasi untuk mengetahui dari mana dia mendapatkan pasokan narkoba itu," kata Daniel, Minggu (17/10). AF mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial MD. Tim lalu diterjunkan melakukan profiling dan akhirnya menemukan keberadaan sang pemasok. "Ketika ditangkap, MD mengaku bertemu dengan AF di SPBU Jalan Demak untuk bertransaksi," ujar dia. Di tempat tersebut, AF membeli sabu-sabu seberat dua gram seharga Rp 2 juta. Namun, AF masih membayar setengah harga alias mencicil. Pemuda tersebut mengaku sudah tiga kali membeli narkoba dari MD. Setelah mendapat dua gram sabu-sabu, AF membaginya menjadi 11 kantong kecil dengan nilai seharga Rp 150 ribu - Rp 200 ribu per poketnya. "Enam poket sudah laku. Dua dikonsumsi sendiri. Kemudian, tiga yang akan dijual disita sebagai barang bukti," ucap Daniel. (bbs/jpnn/kbe)
Nekat Edarkan Sabu, 2 Pelaku Diringkus
Senin 18-10-2021,01:30 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :