5. Pilih “Pengaduan” pada kolom “Pengaduan atau Informasi”.
6. Isi aduan di kolom yang tersedia.
7. Klik ‘Mulai Chat’ atau ‘Start Chat’ untuk terhubung dengan petugas.
8. Siapkan bukti laporan seperti rekaman percakapan dan/atau foto pesan yang dicurigai sebagai penipuan.
9. Petugas akan membantu memverifikasi dan menganalisis pesan yang dilaporkan.
10. Petugas akan membuat tiket laporan ke sistem SMART PPI dan mengirimkan notifikasi melalui email ke penyelenggara jasa telekomunikasi, yang berisi permohonan agar nomor telepon pemanggil dan/atau pengirim pesan diblokir.
11. Penyelenggara jasa telekomunikasi akan membuka dan menindaklanjuti laporan dalam sistem SMART PPI dalam waktu 1x24 jam.
12. Penyelenggara jasa telekomunikasi harus memberikan laporan kepada BRTI terkait pengaduan yang telah ditindaklanjuti melalui sistem SMART PPI.
Dengan langkah-langkah tersebut, kamu dapat melaporkan penipuan online dengan mudah dan membantu pihak berwenang menangani kasus tersebut.
Melaporkan Penipuan Online melalui Lapor.go.id
Selain menggunakan layanan BRTI, kamu juga dapat melaporkan penipuan ke situs Lapor.go.id. Situs ini dikembangkan oleh Staf Presiden dan dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB). Berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan penipuan online melalui Lapor.go.id:
1. Buka situs lapor.go.id di browser kamu.
2. Pilih menu “Pengaduan”.
3. Tulis judul dan isi laporan dengan detail.
4. Pilih tanggal kejadian penipuan.