KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mencabut izin penjualan minuman berbasis alkohol atau minuman keras (Miras) yang dijual eceran.
Dari delapan toko yang dicabut izinnya tersebut, satu diantaranya toko miras yang ada di Jalan Inspeksi Kali Malang, Desa Pasir Sari, Kecamatan Cikarang Selatan.
Kedatangan Pj Bupati Bekasi dalam mencabut izin tersebut didampingi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Bekasi, Sekretaris Dinas Perdagangan, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Camat dan Kasi Trantib Kecamatan Cikarang Selatan.
Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan menyampaikan toko penjual miras tersebut sempat mendapatkan izin melalui Online Single Submission (OSS).
Sehingga Pemerintah Daerah tidak bisa menindak toko miras ini secara langsung harus melalui prosedur. lolosnya izin penjualan miras ini secara otomatis dan tidak melalui survei.
" Kalau dulu waktu manual harus ada rekomendasi pasti tidak akan keluar izinnya karena sekarang sudah otomatis kalau ada pengaduan masyarakat baru kita bisa batalkan. Dan Alhamdulillah ada prosedur yang bisa kita tempuh oleh Dinas Perdagangan sebagai pemberi rekomendasi, DPMPTSP sebagai pemberi izin. Dengan prosedur itu ternyata bisa dibatalkan izinnya," kata Dani Kepada Cikarang Ekspres, Sabtu (29/6).
Dani mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi hingga saat ini belum mempunyai Peraturan Daerah (Perda) tentang miras. Sehingga izin yang sudah keluar tidak sesuai dengan kondisi daerah.
" Jadi hari ini kami menyerahkan surat pencabutan izin nya dan nanti pemiliknya akan diundang akan ada penjelasan lebih lanjut dan diberi kesempatan untuk menutup secara sukarela," ujarnya.
BACA JUGA:BNI Badminton Asia Junior Championships 2024 : Dexter Farrell/Wahyu Takluk dari Pasangan Vietnam
" Tapi kalau penutupan sukarela tidak dilakukan tentu ada penutupan paksa dengan peringatan satu, dua tiga," Dani menambahkan.
Lebih jauh Dani menjelaskan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan menjual miras hanya diperbolehkan ditempat yang memang diperbolehkan minum ditempat.
"Jadi di kabupaten Bekasi ini sesuai peraturan perundang-undangan kalau diatur tempat-tempat penjualan miras eceran maka bolehnya itu hanya di tempat-tempat yang boleh diminum ditempat, biasanya untuk orang asing. Seperti di bar, restoran dan hotel," Jelasnya.
Meski pemerintah daerah sudah mencabut izin penjualan minuman berbasis alkohol namun Satuan Polisi Paong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bekasi belum bisa melakukan penindakan.