KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Anggota DPR RI Obon Tabroni melakukan sidak ke PT Multidaya Putra Sejahtera (MPS) usai terjadi kecelakaan kerja yang telah menelan lima orang korban.
Ia mengatakan PT MPS diduga telah melakukan tindakan pidana karena tidak memenuhi kewajibannya kepada para tenaga kerja.
Obon menerangkan, PT MPS memberikan upah dibawah minimum, tidak memberikan BPJS Ketenagakerjaan, memberlakukan jam kerja dan hubungan kerja yang tidak jelas.
"Ini berdasarkan informasi yang kami dapatkan dan hal ini diantaranya berkaitan dengan sanksi pidana," ujar Obon, kepada karawangbekasi.disway.id, saat sidak bersama Bupati Karawang Aep Syapuloh, Selasa, 2 Juli 2024.
BACA JUGA:Digelar di MAN 2 dan MI Al I'anah, 842 Siswa Madrasah Adu Kepintaran di Ajang KSM Karawang
Obon Tabroni yang juga sebagai Anggota Komisi XIII DPR RI meminta pihak aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan tindakan tegas kepada PT MPS.
"Pihak perusahaan harus diproses," tegas Obon.
Selain itu, Obon Tabroni juga mendorong Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi (Disnakertans) Kabupaten Karawang untuk meningkatkan pengawasan kepada setiap perusahaan yang beroperasi.
"Disnakertrans kurang dalam melakukan pengawasan kepada pihak perusahaan. Ketika ada perusahaan yang tidak memenuhi sejumlah kewajibannya. Ini harus ditindak," ungkap Obon.
Ia menegaskan, pihak perusahaan harus bertanggung jawab kepada semua korban kecelakaan kerja tersebut dan meminta PT MPS untuk memperbaiki Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
BACA JUGA:Perluas Jaringan News-Bisnis Media, Disway dan B Universe Sepakat Jalin Kolaborasi dan Kerjasama
"Pihak perusahaan harus bertanggung jawab kepada korban yang ada sesuai hak nya, dan K3 nya harus diperbaiki," tandas Obon. (Siska)