KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten Karawang telah menetapkan situs megalitikum Maqom Raden Anom Wirasuta yang terletak di Desa Cintawargi Kecamatan Tegalwaru sebagai cagar budaya.
Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Karawang, Obar Subarja menyampaikan, pentapan situs megalitikum yang telah berdiri sejak 10.000 tahun yang lalu itu, dilakukan pada Senin (24/6).
"Di sana ada Maqom Raden Anom Wirasuta, itu merupakan salah satu peninggalan megalitikum sekitar 10.000 tahun yang lalu. Dan situs ini sudah ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat kabupaten pada 24 Juni 2024," kata Obar, Senin, 8 Juli 2024.
Ia memaparkan, pihaknya membutuhkan waktu lebih dari satu bulan untuk melakukan penelitian hingga sidang penetapan. Hal ini disebabkan oleh dokumen pendukung yang kurang lengkap.
BACA JUGA:Shoshimin: How to Become Ordinary episode 1 Sub Indo
Meski begitu, Tim Ahli Cagar Budaya tidak pantang menyerah untuk menyusun dokumen dan melanjutkan penelitian secara detail untuk menghasilkan dokumen.
"Saat itu kami mengalami kesulitan karena sumber pendukungnya belum lengkap dan detail. Karena disana belum ada peneliti yang melakukan penelitian secara detail. Maka kami membuat dokumen pertama yang ditunjang dari hasil penelitian," tutur Obar.
Obar menjelaskan, situs megalitikum pada Maqom Raden Anom Wirasuta itu merupakan bebatuan yang berbentuk bangunan yang dimanfaatkan sebagai arah mata angin dan penentuan waktu bertaman.
"Bebatuan tersebut berbentuk bangunan dan dimanfaatkan sebagai arah mata angin," ucap Obar.
BACA JUGA:4 Hal Menarik Boboiboy Beliung di Boboiboy Galaxy Windara
Ia menuturkan, dalam pengembangan penelitian lebih lanjut, di sekitar lokasi juga terdapat beberapa objek yang di duga merupakan cagar budaya, seperi mata air yang tidak pernah kering meski musim kemarau panjang.
"Tetapi lokasi objek itu berjauhan dengan makan, dan lokasi di sana di dukung oleh alam seperti mata air yang tidak pernah kering sekalipun kemarau panjang," ujar Obar.
Disparbud Kabupaten Karawang juga akan mengajukan situs megalitikum Maqom Raden Anom Wirasuta kepada Pemerintah Provinsi Jabar untuk ditetapkan sebagai cagar budaya.