KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Masa jabatan 1.539 orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Bekasi resmi dikukuhkan dan diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun. Hal tersebut sebagai implementasi dari Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 yang mengubah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Perpanjangan SK yang diberikan kepada 1.539 anggota BPD se-Kabupaten Bekasi diberikan langsung Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan yang berlangsung di Plaza Pemkab Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Selasa (07/07/2024).
"BPD merupakan perwujudan demokrasi di tingkat desa, yang juga sebagai wadah untuk berdiskusi dan pengambilan keputusan. BPD harus terus berkolaborasi dengan Kepala Desa untuk memastikan penyelenggaraan pemerintah desa sejalan dengan aspirasi masyarakat dan pemerintah daerah," kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan kepada Cikarang Ekspress.
Dani menyebutkan BPD merupakan perwujudan demokrasi di tingkat desa. Meskipun demikian, ada Kepala Desa yang dipilih secara langsung oleh masyarakat tapi kewenangannya tidak mutlak, sehingga ada BPD yang bisa jadi wadah untuk berdiskusi dan pengambilan keputusan.
Kendati begitu, kata Dani, BPD memiliki peran sangat penting dan menjadi faktor kunci bagi kemajuan desa. Oleh sebab itu, BPD dan Kepala Desa harus selalu sinkron dan harmonis dengan didukung berbagai upaya pembinaan dari pihak-pihak terkait.
“Peran BPD menjadi kunci bagi kemajuan desa. Karena ada pembinaan dari DPMD, kepemimpinan dari Ketua Forum BPD, dan Apdesi yang selalu kompak, Tambahan periode masa jabatan selama 2 tahun ini akan menjadi kesempatan emas bagi seluruh anggota BPD untuk memperbaiki kinerjanya," kata Dani.
"Oleh karena itu, dengan tambahan 2 tahun kami berharap jadi kesempatan emas untuk memperbaiki kinerja BPD, kesempatan ini dapat dimanfaatkan untuk kembali mengukir prestasi dan memberikan kontribusi bagi daerahnya masing-masing," tukasnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi Rahmat Atong menyampaikan perpanjangan masa jabatan BPD tersebut merupakan amanat UU No. 3/2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 6/2014 tentang Desa.
BACA JUGA:PPK Kutawaluya bersama Kejari Gelar Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum pada Pilkada Karawang 2024
"Perpanjangan masa jabatan ini tentunya harus disyukuri bahwasanya aspirasi mereka dikabulkan. Nah kita meminta agar bentuk rasa syukur ini diwujudkan dengan memupuk semangat membangun desa di wilayahnya masing-masing," kata Rahmat Atong.
Rahmat Atong menjelaskan perpanjangan masa jabatan BPD dari enam tahun menjadi delapan tahun ada konsekuensinya yakni adanya pembahasan Peratusan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang harus menyesuaikan masa jabatan Kepala Desa.