BPD Syukuran Perpanjangan Masa Jabatan, Begini Kata Ketua Forum BPD, Ketua DPRD-Plh DPMD

BPD Syukuran Perpanjangan Masa Jabatan, Begini Kata Ketua Forum BPD, Ketua DPRD-Plh DPMD

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Bekasi menghelat syukuran atas tambahan perpanjangan masa jabatan BPD 2 Tahun.--karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Bekasi menghelat syukuran atas tambahan perpanjangan masa jabatan BPD yang tadinya 6 tahun menjadi 8 tahun. perpanjangan masa jabatan BPD ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Syukuran BPD ini berlangsung di Desa Kertarahayu, Setu, Sabtu (22/6). Acara ini turut dihadiri Dirjen Pemerintah Desa, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Camat Setu, Apdesi, Anggota BPD, Kepala Desa serta Perangkat Desa se-Kabupaten Bekasi.

Ketua Forum BPD Kabupaten Bekasi, H. Karno mengatakan, berdasarkan Surat Edaran (SE) dari Kemendagri terkait implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 pengganti Undang-Undang Nomor 6 ini, bahwa Kepala Daerah Kabupaten/Kota harus sudah menyelesaikan SK Perpanjangan masa jabatan Kades dan BPD di Seluruh Indonesia.

BACA JUGA:Bupati Aep Syaepuloh Lelang 3 Jabatan Kepala Dinas dan Dirut RSUD Karawang, Berikut Pegawai yang Ikut Seleksi

" Artinya Kades dan BPD diperpanjang 2 tahun dan Dinas kita (DPMD) pun per bulan Juni ini sudah menyelesaikan SK Perpanjangan masa jabatan Kades dan juga BPD. Jadi hari ini kita syukuran atas diperpanjangnya masa jambatan BPD," kata Karno kepada Cikarang Ekspres, Sabtu (22/6).

Meski begitu, Karno belum bisa memastikan waktu dan tempat penyerahan SK nya. Namun bedasarkan SE dari Kemendagri untuk implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 itu harus di selesaikan di bulan Juni ini.

" Untuk penyerahan SK Perpanjangan ini waktunya belum fix tapi kami terus berdiskusi," ujarnya.

Dirinya berharap dengan diperpanjangnya masa jambatan Kades dan BPD ini, kades dan BPD siap menjalankan amanah dari Undang-Undang Nomor 3 ini dengan baik, bagaimana peran fungsi BPD, hak-hak BPD dan juga Kades ini akan terus di kolaborasikan.

BACA JUGA:PKB Berikan Rekomendasi Tahap I ke Yana Suyatna untuk Maju Sebagai Bacakada di Pilkada Karawang 2024

" Kami ini di Bekasi bahkan sering dijadikan contoh dari Kemendagri bahwa Kades dan BPD secara umum relatif tidak begitu nampak perbedaannya ketimbang Kades dan BPD di kota/kabupaten yang lain. Insyaallah karena kita sudah mulai dari awal, dan mungkin acara ini juga menjadi gung tambahan erat hubungan kami biar tetap bersinergi positif," tuturnya.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Holiq Qodratullah Mengapresiasi Kades dan BPD ini dalam melakukan syukuran atas perpanjangan masa jabatan ini. Menurut dia, romantisnya hubungan yang terjadi inilah yang tidak semerta-merta di kabupaten lain bisa seperti ini.

" Oleh karena itu saya sangat mengapresiasi dan saya hadir menunjukkan rasa sukacita bahwa apabila fundamental terjadinya suatu hubungan kolaborasi yang baik maka Insyaallah Pemerintahan akan berjalan dengan baik" ucapnya.

Plh (Pelaksana Harian) Kepala DPMD Kabupaten Bekasi, Joharul Alam menyampaikan SK Perpanjangan masa jabatan Kades dan BPD sedang berproses sesuai dengan Surat Edaran dari Kemendagri harus menyelesaikan SK Perpanjangan di akhir Bulan Juni ini.

BACA JUGA:Membanggakan, Atlet Panjat Tebing Karawang Wakili Indonesia di ASEAN University Games (AUG) 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: