KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengukuhkan sekaligus menyerahkan Surat Keputusan Bupati Bekasi tentang penyesuaian periode masa jabatan Kepala Desa (Kades) hasil Pilkades serentak di Kabupaten Bekasi kepada 172 kepala desa.
Penyerahan SK ini berlangsung di Gedung Wibawa Mukti, Kompleks Pemkab Bekasi, Jumat (12/7). Acara tersebut turut dihadiri oleh Plh Sekda, Unsur Forkopimda, Kepala Dinas DPMD, serta Camat.
Pj Bupati Dani Ramdan menyampaikan, perpanjangan masa Kepala Desa ini sangat strategis, karena mempermudah berjalannya pemerintahan desa menghadapi Pilkada 2024. Selain itu stabilitas jelang Pilkada di tataran desa akan lebih terjaga.
"Dampaknya adalah Pilkades nya kalau tetap dilaksanakan di tahun ini karena November ada Pilkada menjadi tidak bisa dilaksanakan. Karena hanya selang sebulan, sehingga harus ada Pj ini tentunya sangat merepotkan," kata Dani, Jumat (12/7).
BACA JUGA:Gerebek Sarang Narkoba di Kampung Bahari, Polisi Amankan 31 Orang
Dani berpesan para Kepala Desa yang dilantik agar bisa memaksimalkan waktu perpanjangan dengan memberikan warisan terbaik kepada masyarakat di wilayahnya.
"Ini kesempatan yang sangat baik, apakah itu masih dua atau lima tahun, bisa meninggalkan warisan atau legacy yang baik. Bapak Ibu para kepala desa tentunya ingin meninggalkan warisan yang baik pada saat kita menjabat," tuturnya.
Dani juga mengatakan, ke depan alokasi dana untuk desa yang diberikan oleh Pemkab Bekasi akan terus ditingkatkan sehingga dalam membangun desa bisa dilakukan percepatan.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong mengatakan 172 Kepala Desa yang dilakukan penyesuaian jabatan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 yang merubah Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
" Pengukuhan ini dihadiri oleh 167 kepala desa, sedangkan 4 orang lainnya berhalangan karena sakit dan 1 orang melakukan ibadah haji. Jadi totalnya ada 167 orang yang hadir, namun demikian yang belum bisa hadir setelah pulang dan sehat akan menghadap ke kita untuk menerima SK," ucapnya.
Atong menerangkan ada 3 klasifikasi penyesuaian jabatan ini. Pertama, bagi mereka yang dilantik awal di November 2018, jabatannya sampai 2026 karena menyesuaikan masa jabatan ditambah menjadi 8 tahun.
" Kedua, mereka yang dilantik Januari 2021, akan menjabat sampai tahun 2029. Dan yang menjabat Mei 2021, itu berarti mereka harusnya sampai 2027, tapi dengan Undang-Undang baru, jadi 2029," jelasnya.
BACA JUGA:Lokasi Nobar Final Euro 2024 di Jakarta, Inggris VS Spanyol