“Rekan-rekan penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada Selasa (9/7) telah menetapkan seorang tersangka inisial IH berdasarkan alat bukti yang cukup,” kata Seno dalam keterangannya pada Jumat (12/7/2024).
Seno melanjutkan, modus operandi tersangka IH melakukan pemungutan uang sewa tanah kas desa seluas 180 ribu meter persegi untuk periode sewa 2021 sampai 2026 kepada 24 orang penyewa.
BACA JUGA:Nonton Tsue to Tsurugi no Wistoria (Wistoria: Wand and Sword) episode 2 Sub Indo
BACA JUGA:Nonton Kamen Rider Gotchard episode 44 Subtitle Indonesia
Uang hasil pemungutan sewa sebesar Rp630 juta tidak disetorkan ke rekening kas desa sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD) dan tidak digunakan untuk keperluan desa berdasarkan perencanaan pada APBDes, melainkan digunakan untuk keperluan pribadi.
“Kemudian laporan pertanggungjawaban keuangan sumber dana Pendapatan Asli Desa (PAD) tersebut dibuat dan disusun tidak berdasarkan realisasi kegiatannya,” jelasnya.
Kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka IH sebesar Rp630 juta atau setidaknya Rp567 juta, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi Nomor: HM.04.01/123/IRDA/V-2024 tanggal 28 Mei 2024.
Seno menambahkan, tersangka IH mengakui dan menyesali kesalahannya serta telah menyerahkan uang titipan sejumlah Rp630 juta kepada penyidik pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara.
BACA JUGA:Nonton Fairy Tail: 100-nen Quest Episode 2 Sub Indo : Lautan Naga
BACA JUGA:6 Partai Non Parlemen di Kabupaten Bekasi Mulai Ambil Sikap Untuk Berkompromi di Pilkada 2024
“Bahwa terhadap tersangka IH dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 9 Juli 2024 sampai dengan 28 Juli 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang,” pungkasnya. (mil)