Dani Ramdan Ditantang Terus Terang, DPRD Kabupaten Bekasi : Kalau Mau Nyalon Mundur Dulu dari Statusnya

Rabu 17-07-2024,06:00 WIB
Editor : Ilham Prayogi

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Setiap langkah Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan selalu menuai pro dan kontra. Pasalnya, sebagian masyarakat banyak menilai Dani Ramdan merupakan sosok yang cocok untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bekasi pada 27 November 2024 mendatang.

Meskipun saat ini, Dani Ramdan masih menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan mengemban jabatan sebagai Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Barat dan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi. 

Kendati demikian, apakah Dani Ramdan akan mundur untuk mengikuti Pilkada, ataukah tetap akan menjalani sebagai abdi negara saja, kabar ini yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat dan partai politik di Kabupaten Bekasi.

Seperti diketahui, batas waktu pengunduran Penjabat (Pj) kepala daerah jika maju pada Pilkada 2024 akan berakhir besok hari. Sesuai dengan surat edaran Kemendagri Nomor 100.2.1.3/2314/SJ bertanggal 16 Mei 2024.

BACA JUGA:Pakar Politik Soroti Netralitas ASN dan Pj Kepala Daerah di Jabar Jelang Pilkada Serentak 2024

Surat edaran itu berisi ketentuan Pj kepala daerah mengundurkan diri 40 hari sebelum pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sehingga batas akhir pengajuan surat pengunduruan diri adalah 17 Juli 2024.

"Kalo yang sudah kita temui semua positif (mendukung-red) walaupun ada juga yang memberikan pertimbangan-pertimbangkan untuk di kaji ulang, semuanya saya pertimbangkan," kata Dani Ramdan kepada Cikarang Ekspress belum lama ini.

Menurut Dani apa yang terjadi kedepan nya dan dijalankan nya demi Kabupaten Bekasi. "Yang jelas dan terpenting, apa yang terbaik untuk Kabupaten Bekasi itu yang akan saya jalankan," kata dia.

Dani menyampaikan pihaknya memilih Kabupaten Bekasi itu lantaran sudah mengetahui seluk beluk apa yang menjadi peluang serta tantangan dan langkah-langkah yang harus di jalankan kedepan nya untuk Kabupaten Bekasi.

BACA JUGA:Todongkan Sajam ke Penjaga Toko Sparepart di Cikarang, 2 Pelaku Ini Kabur, Usai Korbannya Melakukan Perlawanan

"Kenapa Kabupaten Bekasi? Karena saya sudah 2 tahun disini, sudah bisa melihat apa peluang nya, apa tantangan dan langkah-langkah upaya kedepan harus dilakukan ini, Nah rasanya udah ketemu, tinggal implementasi nya saja," ucap Dani. 

Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Saeful Islam mengultimatum Dani Ramdan selaku Pj Bupati Bekasi yang seharusnya itu terang-terangan jika ingin mencalonkan diri sebagai calon Bupati Bekasi terlebih statusnya saat ini sebagai Aparatur Spil Negara (ASN), Dani Ramdan harus mundur dari jabatan nya.

"Dani Ramdan kalo mau nyalon Bupati terbuka aja, terang-terangan. Disampaikan saja ke masyarakat bahwasanya dia mau mengundurkan diri dari statusnya sebagai Aparatur Spil Negara (ASN)," kata Saeful Islam.

"Apalagi, dia kan ASN bukan nya pejabat politik, kalo dia mau nyalon, mau ke partai sana, partai sini, mundur dulu lah kan dia ASN, kalau udah mundur baru cawe-cawe," sambungnya. 

Kategori :