Lebih lanjut, Plt. Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Torich Haerachman mengatakan, sampai bulan ini sudah ada beberapa OPD yang melakukan PKS, diantaranya Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Sementara ada dua OPD lainnya yang sedang mengajukan perpanjangan PKS, yaitu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans). Sedangkan satu OPD lainnya sedang pengusulan PKS baru, yaitu Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman (DPRKP).
"Untuk PKS dengan OPD tahun ini ada tiga aktif, dua perpanjangan dan satu pengusulan baru. Sedangkan target kami di 2024 ini adalah 15 PKS. Kami harap semua OPD dan Pemerintah Kecamatan bisa ikut serta dalam implementasi pemanfaatan data kependudukan ini," ujar Torich.
Ia mendorong agar setiap OPD untuk segera membuat PKS tersebut, mengingat proses verifikasi pada pelayanan publik sangat penting guna menjamin validitas dan akuntabilitas pada hasil pelayanan.
"Dalam hal ini seperi penerimaan bantuan sosial, beasiswa, proses PPDB dan lainnya. Maka proses permohonan pemanfaatan data daerah perlu disegerakan, guna mempercepat implementasi pelayanan kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan prinsip kemanan data dan informasi," terang Torich.
Sementara mengenai kebijakan kewajiban ISO yang sudah diatur dalam Permendagri 17 tahun 2023, ia menegaskan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Karawang.
"Untuk Karawang, mengenai kewajiban ISO ini, tetap akan kami tempuh dengan berkoordinasi dengan Diskominfo, mengingat ISO ini sangat penting sebagai standarisasi keamanan data dalam pemanfaatan data kependudukan," tandas Torich. (Siska)