Disdukcapil Kabupaten Karawang Gelar Sosialiasi Kerjasama Pemanfaatan Akses Data

Kamis 18-07-2024,17:46 WIB
Reporter : Siska
Editor : Ilham Prayogi

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang menggelar sosialiasi kerjasama pemanfaatan akses data dengan menghadirkan narasumber dari Direktorat Integrasi Data Kependudukan Daerah Ditjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri.

Sosialisasi ini sebagai implementasi Permendagri Nomor 17 Tahun 2023 tentang pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan yang dihadiri oleh seluruh OPD dan Camat se-Kabupaten Karawang.  

Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Integrasi Data Kependudukan Daerah Juhardi memaparkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Adminduk tercantum pada Pasal 58 ayat (4), bahwa satu data kependudukan untuk semua keperluan.

Data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan adalah Data Kependudukan dari Kementrian yang bertanggungjawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri, antara lain untuk pemanfaatan pelayanan publik, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal.

BACA JUGA:Tahapan Coklit Pilkada, Bawaslu Karawang Lakukan Pengawasan Melekat ke Pantarlih

"Jadi Dukcapil ini merupakan salah satu jantung bangsa, karena data yang dimiliki Dukcapil menjadi basis data hampir semua persoalan dan perencanaan di negeri ini," kata Juhardi, kepada karawangbekasi.disway.id, Kamis, 18 Juli 2024.

Ia mendorong kepada semua OPD yang belum melakukan kerjasama dengan Disdukcapil untuk segera membuat perjanjian kerja sama atau PKS agar dapat mendapatkan hak akses dan pemanfaatan data kependudukan tersebut.

"Setiap OPD tentunya sangat membutuhkan data kependudukan, baik untuk melakukan pelayanan langsung maupun tidak langsung. Maka semua OPD diharapkan bisa segera melakukan PKS dengan Disdukcapil," ujar Juhardi.

Ia menjelaskan, untuk kebijakan pemanfaatan data daerah terkini setiap kabupaten/kota harus memenuhi kewajiban ISO paling lambat 6 bulan setelah tanda tangan PKS dan melaksanakan pemenuhan kewajiban pemanfaatan data daerah (laporan dan DB) sesuai Permendagri 17 tahun 2023 dan Permendagri 57 tahun 2021.

BACA JUGA:Mengenal Megawati Soekarnoputri: Konsisten Perjuangkan Nilai-Nilai Demokrasi

"Tetapi mengenai kewajiban ISO ini, kami juga memahami kondisi keuangan daerah yang tidak memungkinkan. Maka kami sudah memberikan dispensasi. Namun, untuk saat ini yang harus kita perhatikan adalah bagaimana implementasi penerapan SOP yang dilakukan oleh setiap lembaga atau OPD yang sudah membuat PKS, sebelum mendapatkan sertifikat, seperti pengamanan data kependudukan," papar Juhardi.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Karawang Bambang Susetyo menyampaikan, pihaknya akan lebih pro aktif untuk meningkatkan jumlah kerjasama dengan berbagai OPD dalam pemanfaatan data kependudukan.

"Kegiatan sosialisasi ini sebagai pengenalan mengenai apa saja akses yang bisa didapatkan oleh OPD dalam PKS itu. Alhamdulillah hari ini semua OPD hadir, semoga jumlah PKS ditahun ini bisa meningkat," ucap Bambang. 

BACA JUGA:Pemkab Karawang Konsisten Menggratiskan PBB-P2 Bagi Objek Pajak Sawah

Kategori :