KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan Wilayah Jawa Timur.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan ulang terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
“Kalau memang ada fakta baru diterima hari ini bisa direschedule tanpa dibuatkan panggilan kedua,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, pada Jumat, 19 Juli 2024.
Adapun, Tessa menanggapi pernyataan Kuasa Hukum, Ronny Talapessy yang menyebut bahwa pihaknya baru mendapatkan surat pemanggilan dari KPK pada Jumat pagi.
BACA JUGA:H. Aep Syaepuloh dalam Kacamata Kiai (4)
Tessa menjelaskan bahwa KPK mengirimkan surat pemanggilan pada tiga hari sebelumnya.
“Jadi, untuk mekanisme yang wajar tentunya sekitar tiga hari ya, kalau dalam kota mungkin lebih cepat biasanya dikirimkan melalui kurir maupun pos atau jasa ekspedisi lainnya,” ujar Tessa.
“Bisa terhambat di situ tentunya, kami memberikan kesempatan pada saksi yang merasa suratnya baru datang di hari H, untuk reschedule bisa memungkinkan jadi tidak saklek harus hadir di hari tersebut kecuali yang bersangkutan bersedia untuk hadir tetapi tentunya akan dinilai,” lanjutnya.
Sebelumnya, Ronny mengonfirmasi Hasto dipastikan tidak dapat menghadiri pemanggilan KPK pada hari Jumat untuk menjadi saksi dalam kasus DJKA.
"Kami masih mempelajari materi pemanggilan ini dan kami pastikan akan tetap menghormati proses hukum yang berlangsung," kata Ronny kepada wartawan, pada Jumat, 19 Juli 2024.
Ronny menyebut Hasto sudah memiliki jadwal kegiatan, sehingga tidak bisa memenuhi panggilan KPK.
"Untuk undangan klarifikasi Mas Hasto sebagai saksi belum bisa dipenuhi karena baru mendapatkan info panggilan pagi tadi sedangkan sudah ada jadwal kegiatan lainnya hari ini," tandas Ronny.
Diketahui, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.