KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Gercep! Satpol PP Kabupaten Karawang akan segera berkoordinasi dengan OPD lainnya perihal dugaan penamaan The Grand Outlet East Jakarta-Karawang yang menabrak peraturan daerah.
Penamaan salah satu mall elit yang baru saja menggelar Grand Opening ini diduga tidak sesuai dengan nama yang di pengajuan perizinan. Hal ini pun menuai kritikan tajam dari DPRD Kabupaten Karawang.
Ketua Komisi III Endang Sodikin atau akrab disapa Kang HES mengatakan, berdasarkan Perda Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penamaan Jalan, Fasilitas Umum dan Penomoran Bangunan Gedung bahwa setiap gedung yang beroperasi harus menggunakan nama yang sesuai di pengajuan perizinan.
"Jadi setiap gedung yang beroperasi itu harus menggunakan nama yang sesuai di pengajuan perizinan. Karena ada nama jalan dan nama deretan gedung yang harus sesuai aturan," jelas Kang HES, kepada karawangbekasi.disway.id, Sabtu, 20 Juli 2024.
BACA JUGA:Diduga Langgar Aturan, DPRD Karawang Bakal Panggil Pihak Mall The Grand Outlet East Jakarta-Karawang
Ia mengatakan, pihaknya akan segera memanggil pihak terkait agar bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai penamaan The Grand Outlet East Jakarta-Karawang.
"Kami akan undang pihak mall untuk memberikan klarifikasi terkait penamaan gedung yang sudah dipublikasikan ini," papar Kang HES.
Selain itu, Kang HES menegaskan, pihaknya juga akan melakukan sidak bersama Komisi I DPRD Kabupaten Karawang dan OPD terkait.
"Kami akan segera lakukan sidak ke mall bersama Komisi I dan dinas terkait, untuk mengecek dan memastikan persoalan ini," tandas Kang HES.
BACA JUGA:Puluhan Siswa Baru SMA di Pangandaran Jawa Barat Keracunan Makanan Saat Kegiatan Sekolah
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Karawang Adi Firmansyah menyampaikan, pihaknya akan bertindak cepat untuk segera berkoordinasi dengan dinas lainnya.
"Kami akan konfirmasi dan berkoordinasi dengan dinas terkait, untuk memastikan jenis pelanggarannya apa," papar Adi.