Mengaku Debt Collector, Dua Pelaku Perampasan Motor di Purwakarta Diringkus

Sabtu 10-08-2024,09:00 WIB
Editor : Ilham Prayogi

BACA JUGA:Sambut HUT RI ke 79, PLN UP3 Karawang Gelar Kompetisi Memasak Pakai Kompor Induksi

Arwin menyebut, para pelaku ini modusnya mengaku dari leasing atau perusahaan finance. "Faktanya motor yang dirampas tidak pernah menunggak, karena motornya diambil, saat dicek di leasing motor nggak ada. Karena memang tidak menunggak," Ujarnya. 

Dari tangan para pelaku, kata Arwin, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa selembar surat keterangan berita acara serah terima kendaraan, sebuah kunci kontak, satu unit Sepeda Motor Merk Honda Beat dan selembar Stnk Sepeda Motor Merk Honda Beat. 

"Atas ulahnya tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman pidana selama-lamanya 12 tahun penjara," tegas Arwin. 

Arwin menegaskan penarikan paksa oleh debt collector merupakan pelanggaran hukum. Jika diberhentikan oknum debt collector dan melakukan penarikan paksa, masyarakat harus secepatnya melaporkan ke pihak Kepolisian.

BACA JUGA:Bantah Dugaan Pencabulan Terhadap Santriwati, Pimpinan Ponpes Beri Klarifikasi, Begini Kronologi Awalnya

"Jangan sampai melakukan unsur pemaksaan, perampasan, itu merupakan pidana dan korban segera lapor ke kantor polisi terdekat," pesan Arwin. (bbs/ihm)

Kategori :