Bapenda Karawang Berikan Pengurangan PBB-P2 untuk Petani, Simak Caranya

Rabu 10-07-2024,14:44 WIB
Reporter : Rizki Andika
Editor : Rizki Andika

KARAWANG - Dalam upaya memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada petani, serta menjamin kepastian usaha tani di Kabupaten Karawang, pemerintah daerah setempat telah mengumumkan kebijakan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 100% untuk objek pajak sawah.

 

Kebijakan ini berlaku bagi lahan sawah dengan luas akumulatif kurang dari atau sama dengan 30.000 meter persegi (maksimal 3 hektar) dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berkisar antara Rp 27.000 hingga Rp 82.000 per meter persegi. Pengurangan pajak ini diharapkan dapat meringankan beban para petani dan memberikan dorongan ekonomi yang signifikan bagi masyarakat pedesaan.

 

Para wajib pajak yang ingin mengajukan permohonan pengurangan PBB-P2 ini dapat mengajukan permohonan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang. Batas waktu pengajuan permohonan ini adalah tiga bulan sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) oleh wajib pajak.

 

Pemerintah Kabupaten Karawang berharap melalui kebijakan ini, kesejahteraan petani di daerah tersebut dapat semakin meningkat, sekaligus mendukung ketahanan pangan dan stabilitas ekonomi di tingkat lokal.

Kategori :