Bolehkah PPPK Mendaftar Seleksi CPNS 2024? Yuk Cek Aturan Terbarunya

Rabu 21-08-2024,08:00 WIB
Editor : Ilham Prayogi

BACA JUGA:Salah satu Syarat CPNS, Perbedaan SKCK yang Dibuat di Polres, Polsek, Polda, dan Mabes Polri

Kemudian,  Keputusan MenPAN-RB No. 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar.

Berikut ini rincian syarat yang harus dipenuhi PPPK yang ingin mengikuti seleksi CPNS 2024.

- Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia.

- Berusia di bawah 35 tahun

- Bersedia mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) juga seleksi kompetensi bidang (SKB).

- Sehat jasmani dan rohani

BACA JUGA:Diumumkan Hari Ini, Begini Cara Mengecek Formasi CPNS 2024

- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, PPPK maupun Karyawan Swasta.

Diingatkan untuk melakukan pendaftaran CPNS 2024 hanya melalui link sscasn.bkn.go.id.

Berikut ini cara daftar CPNS bagi pegawai PPPK.

- Silahkan buka link sscasn.bkn.go.id

- Login dan isi data diri dengan lengkap.

- Masukan NIK, nomor KK, nama dan tempat tanggal lahir.

- Input nomor handphone.

Kategori :