BACA JUGA:Salah satu Syarat CPNS, Perbedaan SKCK yang Dibuat di Polres, Polsek, Polda, dan Mabes Polri
Kemudian, Keputusan MenPAN-RB No. 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar.
Berikut ini rincian syarat yang harus dipenuhi PPPK yang ingin mengikuti seleksi CPNS 2024.
- Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia.
- Berusia di bawah 35 tahun
- Bersedia mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) juga seleksi kompetensi bidang (SKB).
- Sehat jasmani dan rohani
BACA JUGA:Diumumkan Hari Ini, Begini Cara Mengecek Formasi CPNS 2024
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, PPPK maupun Karyawan Swasta.
Diingatkan untuk melakukan pendaftaran CPNS 2024 hanya melalui link sscasn.bkn.go.id.
Berikut ini cara daftar CPNS bagi pegawai PPPK.
- Silahkan buka link sscasn.bkn.go.id
- Login dan isi data diri dengan lengkap.
- Masukan NIK, nomor KK, nama dan tempat tanggal lahir.
- Input nomor handphone.