Bolehkah PPPK Mendaftar Seleksi CPNS 2024? Yuk Cek Aturan Terbarunya
Seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024-KBE-karawangbekasi.disway.id
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Bagi calon peserta yang ingin mendaftar CPNS tentu bisa mempersiapkan diri dari sekarang.
Seperti yang diketahui, sebanyak 250.407 telah disediakan oleh pemerintah.
Adapun dari formasi tersebut dibagi untuk 69 instansi pusat dan 478 instansi daerah.
Lantas apakah boleh para pegawai PPPK ikut seleksi CPNS 2024.
BACA JUGA:Seleksi CPNS 2024 di Karawang Resmi Dibuka, Pemkab Sediakan 294 Formasi
Menjawab hal tersebut, Kemenpan RB telah mengeluarkan aturan terbarunya mengenai kebijakan pegawai PPPK yang ingin menjadi PNS.
Dijelaskan di dalam aturan terbaru Kemenpan yang tertuang dalam PermenPAN-RB No. 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN.
Disebutkan, bahwa bagi para pegawai PPPK yang ingin menjadi PNS bisa melamar selama memenuhi persyaratan dari BKN.
Salah satu persyaratannya yakni, telah berkerja selama minimal satu tahun.
Jadi, bagi para pegawai PPPK yang telah bekerja selama 1 tahun tidak perlu berhenti dari jabatannya untuk melamar CPNS tahun ini.
Apabila nantinya tidak diterima sebagai PNS pada tahapan seleksi tahun ini, para pegawai PPPK dapat melanjutkan pekerjaannya.
Dengan demikian, para pegawai PPPK tidak perlu khawatir untuk mengikuti seleksi pengadaan CASN tahun ini.
Adapun kebijakan tersebut juga dikuatkan pada regulasi tambahan Kemenpan yang tertuang di dalam MenPAN-RB No. 320 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: