KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menunjuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bekasi menjadi lokasi tes kesehatan bagi pasangan bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido menyampaikan pemeriksaan kesehatan para kandidat dapat digelar sehari setelah kandidat yang bersangkutan mendaftarkan diri atau setelah menerima surat pengantar pemeriksaan kesehatan.
"Jadi misalnya mendaftar tanggal 27, tanggal 28 itu sudah bisa melakukan pemeriksaan kesehatan," kata Ali Rido, kepada Cikarang Ekspress Selasa (27/08).
Menurutnya, tes kesehatan ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa calon pemimpin daerah berada dalam kondisi kesehatan yang baik dan siap menjalankan tugasnya jika terpilih.
BACA JUGA:Rabu Besok, Pasangan Aep Syaepuloh-Maslani Bakal Daftar ke KPU
BACA JUGA:Diiringi Kirab Budaya, Dedi Mulyadi-Erwan Resmi Daftar Maju Pilgub Jabar di KPU
"Pemeriksaan akan dilakukan secara menyeluruh baik secara jasmani dan rohani serta terbebas dari penyalahgunaan narkotika," kata dia.
Ali menambahkan penunjukan RSUD Kabupaten Bekasi menjadi lokasi tes kesehatan dilakukan berdasarkan hasil koordinasi KPU dengan Dinas Kesehatan setempat. Hal ini sesuai dengan petunjuk yang tertuang dalam PKPU No 8 Tahun 2024.
"Dari hasil koordinasi RSUD Kabupaten Bekasi dipilih karena dinilai memiliki kelengkapan yang memadai untuk bisa melakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh sesuai kebutuhan Pilkada," kata dia.
Diketahui, KPU Kabupaten Bekasi telah membuka pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada serentak 2024. Pendaftaran dibuka mulai Selasa, 27 Agustus hingga Kamis, 29 Agustus 2024.
Proses pendaftaran di hari pertama dan kedua akan berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Sementara itu, pada hari ketiga, pendaftaran akan dibuka hingga pukul 23.59 WIB.
BACA JUGA:Dinkes Karawang Evaluasi Rujukan Sijariemas, Kumpulkan Semua Rumah Sakit dan PONED se-Karawang
BACA JUGA:Ekspedisi Hijau Sobat Bumi ITBP Tanam 300 Pohon Mangrove di Karangsong
Proses pendaftaran ini mengikuti PKPU No. 10 Tahun 2024, yang sejalan dengan Putusan MK No. 60 dan No. 70 Tahun 2024 dimana salah satu syaratnya tidak lagi menggunakan alokasi kursi 20% dari keterpilihan anggota DPRD pada pemilu lalu, tetapi menggunakan suara sah minimal dari pemilihan, yaitu 6,5% atau sebanyak 111.996 suara. (Iky)