Polisi Tangkap Pelajar Pelaku Pembegalan Anggota Brimob

Sabtu 19-02-2022,12:30 WIB
Editor : redaksimetro01

KOTA BEKASI – Pelaku pembegalan seorang anggota Polri dari Korps Brimob di Jatisampurna, Kota Bekasi, pada Selasa (16/2/2022) dini hari lalu, berhasil ditangkap polisi tak kurang 24 jam. Kelima pelaku merupakan masih berstatus pelajar. Berdasarkan informasi yang dihimpun, identitas kelima pelaku begal itu yakni MH alias H (17), RMI alias I (20), MAL alias A (18), RH alias R (17), merupakan pelajar SMK. Sedangkan AM alias U (17) Pendidikan terakhir merupakan SMP. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan lima orang pelaku begal di Jalan Raya Kranggan, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi. “Saya membenarkan ada 5 orang yang ditangkap,â€ ujarnya kepada wartawan, Rabu (16/2/2022). Menurut Zulpan, dari hasil pemeriksaan, tersangka pertama berinisial MH (17) berperan sebagai otak kejahatan. Dan mengajak tersangka lainnya untuk menentukan tentukan lokasi perampokan. Tersangka RMI (21) yang berperan menyerang korban dengan senjata tajam dan mengambil motor korban. Lanjut Zulpan, tersangka ketiga berinisial AM (16) perannya turut mengambil motor korban. Tersangka keempat adalah MAL (17) perannya menyediakan dan menyimpan senjata tajam yang digunakan untuk kejahatan. Tersangka kelima adalah RH (16) yang berperan menyimpan motor hasil kejahatan dan menjual motor tersebut secara daring. “Adapun barang bukti kejahatan yang disita petugas, yakni dua buah celurit, satu unit motor milik korban dan satu unit motor yang digunakan pelaku dalam melakukan aksi kejahatan. Modus pelaku mereka adalah mencari lokasi sepi di jam tertentu dan mengincar pengendara yang melintas seorang diri,â€ jelasnya. Zulpan menambahkan, pihaknya telah melakukan tes urine kepada kelima tersangka dan hasilnya negatif dari narkoba. Kelima tersangka telah ditahan oleh Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Akibat kejahatan ini para penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka dan dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,â€ pungkasnya. (bbs/rie)

Tags :
Kategori :

Terkait