Rencana pelantikan
Seperti diberitakan sebelumnya, Pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji anggota DPRD Kabupaten Bekasi terpilih periode 2024-2029 hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 direncanakan bakal digelar pada 5 September 2024.
Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Kabupaten Bekasi Rismanto menjelaskan jadwal pelantikan dilakukan berdasarkan sesuai peraturan yang ada.
Dimana pelantikan dan pengambilan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten Bekasi disesuaikan dengan akhir masa jabatan anggota DPRD periode 2019-2024.
BACA JUGA:Kemarau Panjang Teror Bekasi, 29 Desa dan 8 Kecamatan Krisis Air Bersih
BACA JUGA:Serangan Hama Tikus Menggila, 250 Hektare Lahan Tanaman Padi di Karawang Gagal Panen
"Masa bakti Anggota DPRD Kabupaten Bekasi sesuai ketentuan dimana untuk periode 2019-2024 mereka mengucap sumpah dan janji pada 5 September 2019. Jadi kalau masa baktinya 5 tahun berarti akan berakhir pada 5 September 2024 nanti," kata Rismanto.
Sehingga, kata Rismanto, jika tidak ada perubahan, pada tanggal 5 September 2024 akan dilaksanakan pelantikan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029.
Pemerintah Kabupaten Bekasi telah berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Bekasi untuk mengurus administrasi dan kelengkapan lainnya sampai mereka para anggota legislatif mendapat SK (Surat Keputusan).
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi telah menetapkan calon legislatif (caleg) terpilih hasil Pileg 2024 berikut penetapan perolehan kursi anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029.
BACA JUGA:Pelaku Begal Hipnotis Terekam CCTV, Dua Remaja di Pebayuran Bekasi Jadi Korban
BACA JUGA:Nonton Blue Lock: Episode Nagi (2024) Sub Indo
Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno yang dihadiri perwakilan jajaran Bawaslu Kabupaten Bekasi, perwakilan partai-partai politik serta para stakeholders, Kamis (13/06).
Pada Pemilu 2024 kali ini, Partai Golkar mampu unggul dari Partai Gerindra yang sebelumnya mendominasi.
Adapun hasil perolehan kursi yang didapat Partai Golkar, yaitu 10 kursi. Disusul Partai Gerindra dan PDI Perjuangan (PDIP) 8 kursi, PKS dan PKB 7 kursi. Kemudian Partai Demokrat 4 kursi, Partai Nasdem dan PAN 3 kursi, Partai Buruh dan PPP 2 kursi, serta PBB 1 kursi.