Kisruh Pengelolaan PIC, DPRD Desak PT Cipako Penuhi Persyaratan
Pasar Induk Cibitung (PIC) Kabupaten Bekasi.--karawangbekasi.disway.id
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi melalui Komisi II, menggelar rapat dengar pendapat dengan Dinas Perdagangan, Bagian Hukum, Ekonomi, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta perwakilan PT Cipako terkait pengelolaan Pasar Induk Cibitung (PIC). Rabu, (15/1/25).
Ketua Komisi II, Ani Rukmini mengatakan, rapat dengar pendapat ini menindaklanjuti laporan dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan perwakilan pedang di PIC. Diantaranya terkait pengelolaan yang belum berjalan, serta pungutan parkir liar.
" Jadi oleh sebab itu hari ini kami (Komisi II) melakukan rapat dengar pendapat dengan Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD) dan mitra pemerintah PT Cipako,” kata Ani Rukmini kepada awak media, Rabu (15/1/25).
Dikatakan Ani, pada intinya adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemkab Bekasi dengan PT Cipako belum adanya pengelolaan yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi. Karena belum dipenuhi sejumlah persyaratan yang tertuang dalam PKS.
“Jadi hasil rapat dengar pendapat dengan sejumlah pihak. Diberikan waktu sampai tanggal 15 Febuari kepada PT Cipako untuk menyelesaikan. Seperti membayar PAD Tahun 2024 sebesar Rp. 3,3 miliar, pengadaan truk sampah, dan alat berat,”ucapnya.
BACA JUGA:Godok Ranperda, Pansus II DPRD Jabar Konsultasi ke Kementarian Investasi dan ATR/BPN
Kemudian, kata Ani, pihak PT Cipako juga harus membuat pengelolaan sampah pasar Cibitung dan tersedia lahan 1.000 meter.
“Jadi apabila memang ingin diberikan pengelolaan oleh pemerintah daerah. Maka diberikan waktu 15 Febuari 2025. Untuk menyelesaikan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi," bilangnya.
Politisi PKS ini juga meminta pihak PT. Cipako yang sudah diberikan amanah untuk PIC yang merupakan aset milik Pemkab Bekasi. Supaya bisa melakukan penertiban terkait pungutan liar yang ada di wilayah pasar tersebut. Sebagaimana adanya aduan pungli kepada pihaknya.
“Laporan pungli-pungli juga ada ya. Terutama terkait pungli parkir. Nah hal ini juga harus menjadi perhatian,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo menyampaikan persoalan yang terjadi saat ini merupakan sejak berakhirnya masa pembangunan pada tanggal 19 April 2024. Namun belum diambil keputusan akan diberikan tidaknya hak pengelolaan dari Pemkab Kepada PT Cipako melalui rapat TKKSD.
BACA JUGA:Proyek Peningkatan Jalan Cilebar-Betokmati Mangkrak, DPRD Karawang Akan Tinjau Hasil Pekerjaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: