KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada dua eksekutor pembunuhan karyawan PT Toyota Motor Manufacturing (TMMIN) di Jalan Irigasi Sasak Misran Dusun Pasir Panjang, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, pada Selasa (9/1/2024).
Kedua eksekotur Pandu (adik Ossy) dan Rizal (teman Pandu) tega menghabisi korban Arif Sriyono (32) setelah disuruh terdakwa Ossy Claranita Triar alias Clara (32).
Dengan pura-pura di begal di Jalan Irigasi Sasak Misran Dusun Pasir Panjang, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.
Hakim Ketua Melda Lolyta, Hakim Anggota Boy Aswin dan Krisfian Fatahila, mengatakan, Pandu Becik alias Bagol dan Rizal Nur Firdaus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.
BACA JUGA:Tukang Pempek Asal Brebes Cabuli Anak Laki-laki di Cilincing
"Menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 20 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," dikutip SIPP Pengadilan Negeri (PN) Karawang.
Serta membebankan kepada para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000.
Diketahui, terdakwa Ossy Claranita Triar alias Clara (32), otak pelaku pembunuhan karyawan PT Toyota Motor Manufacturing (TMMIN) divonis seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Rabu (4/9/2024).
Ossy alias Clara merupakan istri korban bersama Pandu (adik Ossy) dan Rizal (teman Pandu) tega menghabisi korban Arif Sriyono (32) dengan pura-pura di begal di di Jalan Irigasi Sasak Misran Dusun Pasir Panjang, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, pada Selasa (9/1/2024).
BACA JUGA:Inilah 5 Rekomendasi Smartwatch untuk Wanita, Harga Dibawah Rp4 Jutaan!
Hakim Ketua Melda Lolyta, Hakim Anggota Boy Aswin dan Krisfian Fatahila, mengatakan, terdakwa Ossy Claranita alias Clara Binti terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Arif Sriyono.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Ossy Claranita alias Clara dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," dikutip laman Sipp PN Karawang.
Putusan vonis seumur hidup penjara terhadap terdakwa Ossy alias Clara ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan 19 tahun penjara.
Berita sebelumnya, tangisan palsu Ossy Claranita saat menolak jasad suaminya, Arif Sriyono diotopsi oleh polisi.