"Acuannya masih menggunakan Perbup No 42 Tahun 2017. Namun, ada perubahan pada tunjangan perumahan dan transportasi, dan saya perlu melihat dokumen detailnya terlebih dahulu," ucap dia.
Selain itu, Taufik menambahkan bahwa setiap anggota yang mengajukan pinjaman harus mengetahui sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi.
"Pastinya ada catatan di kami (Sekretariat DPRD). Namun, ini lebih kepada pembuatan dokumen untuk memastikan bahwa yang bersangkutan benar-benar anggota DPRD dan mendapatkan pendapatan dari Sekretariat DPRD," tukasnya.
Sementara itu, salah seorang anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang enggan disebutkan namanya mengakui pihaknya telah mengajukan pinjaman ke bank dengan menggadaikan SK miliknya.
BACA JUGA:Katsute Mahou Shoujo To Aku Wa Episode 10 END, Kapan Rilis? Ini Jadwal, Spoiler dan Tempat Nonton
"Saya akui telah mengajukan pinjaman. Karena kami mendapatkan pendapatan setiap bulan sebagai anggota dewan, pinjaman tersebut akan dipotong secara otomatis dari gaji bulanan kami," kata anggota DPRD yang meminta namanya dirahasiakan.
Menurutnya, dari pendapatan bulanan, pemotongan untuk mencicil pinjaman dilakukan secara langsung.
"Pendapatan kami sekitar Rp60 juta per bulan dan pemotongannya bisa mencapai sekitar Rp18 juta hingga Rp20 juta per bulan, tergantung pada nilai pinjaman," tandasnya. (Iky)